IHRAM.CO.ID, ABU DHABI -- Pihak berwenang di ibu kota Uni Emirat Arab (UEA), Abu Dhabi, memperbarui aturan untuk memasuki emirat mulai 1 Februari 2021. Aturan tersebut diperuntukkan bagi warga negara yang ingin memasuki emirat.
Komite Darurat, Krisis, dan Bencana Abu Dhabi mengatakan, bahwa warga UEA dan penduduk di negara itu akan diizinkan memasuki Abu Dhabi dalam waktu 48 jam setelah menerima hasil tes PCR negatif. Tes PCR wajib dilakukan pada hari keempat masuk bagi mereka yang tinggal selama empat hari atau lebih, dan pada hari kedelapan bagi mereka yang tinggal delapan hari atau lebih.
Alternatifnya, penduduk dapat memasuki Abu Dhabi dalam waktu 24 jam setelah menerima hasil negatif melalui tes Diffractive Phase Interferometry (DPI) berbasis laser. Kemudian tes PCR wajib dilakukan pada hari ketiga masuk bagi mereka yang tinggal selama 48 jam atau lebih, dan pada hari ketujuh bagi mereka yang tinggal tujuh hari atau lebih.
Panitia, dalam cicitannya, mengatakan mereka yang tidak mengikuti tes wajib akan dikenakan denda.