Selasa 02 Feb 2021 10:49 WIB

Menghamburkan Air Wudhu Perbuatan Makruh

Menghamburkan Air Wudhu Perbuatan Makruh

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Menghamburkan Air Wudhu Perbuatan Makruh. Foto: Ilustrasi Berwudhu
Foto: EPA-EFE/BILAWAL ARBAB
Menghamburkan Air Wudhu Perbuatan Makruh. Foto: Ilustrasi Berwudhu

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc mengatakan, menghambur-hamburkan air wudhu hukumnya makruh. Makruh sendiri adalah sesuatu yang tidak disenangi syariah jika dikerjakan.

"Maksud dari menghamburkan air wudhu adalah menggunakan air untuk membasuh sesuatu yang tidak disyariatkan untuk dibasuh. Misalnya, membasuh tangan sampai ketiak. Boleh saja membasuh ketiak tetapi jangan dimasukkan ke dalam rangkaian wudhu, basahkan saja tetapi itu bukan wudhu," tutur dia dalam kajian virtual kanal Youtube Rumah Fiqih.

Baca Juga

Karena itu, Ustaz Zarkasih menyampaikan, ketika berniat wudhu, maka pastikan juga airnya tidak dihambur-hamburkan. Nabi Muhammad SAW dalam sebuah riwayat pernah ditanya oleh sahabat bernama Abu Said Al-Khudri, soal apakah boleh menghambur-hamburkan air saat berwudhu di aliran sungai.

Nabi SAW menjawab dengan mengatakan bahwa jangan berlebih-lebihan meski berwudhu di sungai. "Jadi, larangan menghambur-hamburkan air wudhu itu bukan sekadar dari sisi efisiensi penggunaan air, tetapi juga dari sisi perilaku kita terhadap ibadah kepada Allah SWT," tuturnya.

Ustaz Zarkasih menjelaskan, salah satu perilaku terhadap ibadah yang perlu dilakukan oleh seorang Muslim adalah meninggalkan sesuatu yang berlebih-lebihan dalam menggunakan air untuk berwudhu. "Dan ini PR banget buat kita yang tinggal di negara yang sangat melimpah airnya," katanya.

Meski begitu, sebagian dari kita mungkin pernah merasakan ketika tidak air di tempat tinggalnya sehingga untuk menggunakan air pasti dihemat. "Misalnya mati lampu sekian jam, pasti air diirit-irit, berbeda dari biasanya yang jebar-jebur," ucapnya.

Dalam kondisi harus menghemat air, lanjut Ustaz Zarkasih, barulah muncul ide untuk berwudhu dengan wadah atau gayung yang dilubangi di bagian ujungnya, lalu dituangkan air, sehingga airnya bisa mengucur.

"Jadi, wudhu bisa dengan air sewadah itu. Jadi secukupnya, dari yang biasanya 5 gayung. Maka jadikan kebiasaan itu jangan cuma ketika gak ada air. Karena ini soal perilaku kita terhadap ibadah. Allah SWT tidak suka dengan sesuatu yang berlebih-lebihan," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement