Selasa 02 Feb 2021 17:17 WIB

Enam Perkara yang Dilarang Saat Haji & Umroh Menurut Ghazali

Memakai gamis, celana, sepatu dan serban.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Enam Perkara yang Dilarang Saat Haji & Umroh Menurut Ghazali (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/SAUDI MINISTRY OF HAJJ
Enam Perkara yang Dilarang Saat Haji & Umroh Menurut Ghazali (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Imam Ghazali menyampaikan ada enam perkara yang dilarang selama haji dan umrah. Larangan-larangan ini disampaikan sang Hujatullah Islam dalam kitabnya Ihya Ulumiddin bab Haji dan Umrah.

Larangan-larangan itu antara lain.

1. Memakai gamis, celana, sepatu dan serban. Seyogianya memakai sarung selendang dan sandal. Jika tidak menemukan sandal, maka boleh memakai kaos kaki bertumit tebal.

"Bila tidak menemukan sarung, maka boleh memakai celana," katanya.

Bagi laki-laki diperbolehkan memakai ikat pinggang dan bernaung pada tanduk asal tidak menutup kepala karena ihram laki-laki terletak di kepala. Perempuan diperbolehkan memakai pakaian berjahit tanpa menutupi wajah dengan suatu yang langsung bersentuhan karena ihram perempuan adalah wajahnya.

2. Memakai wewangian. Hendaknya menjauhi segala sesuatu yang menurut akal sehat berbau wangi. Jika memakai wewangian atau mengenakan pakaian berjahit, maka wajib membayar Dam berupa satu ekor kambing.

3. Mencukur rambut dan memotong kuku. Adanya fidyah yang harus ditunaikan jika keduanya dilakukan, yaitu dam berupa satu ekor kambing. Tidak apa-apa memakai celak masuk ke pemandian umum, mengeluarkan darah dan bekam dan menyisir rambut. 

4. Bersetubuh karena denganya itu dapat merusak ibadah haji dilakukan sebelum tahallul pertama dan dam yang harus dibayarkan berupa satu ekor unta betina, atau satu ekor sapi atau tujuh ekor kambing. Bila dilakukan setelah tahalu maka harus membayar dam berupa satu ekor unta betina dan hajinya tidak batal.

5. Melakukan segala hal pembukaan persetubuhan seperti berciuman dan bersentuhan dengan wanita yang membatalkan wudhu. Perbuatan semacam itu diharamkan dan harus ditebus dengan dan satu ekor kambing.

"Demikian juga dengan mastrubasi," katanya.

Diharamkan menikah dan menikahkan dan tidak ada kewajiban membayar dam karena status nikahnya secara otomatis tidak sah.

6. Membunuh hewan buruan yang hidup di darat. Maksudnya adalah hewan yang bisa dimakan atau hewan yang lahir dari perkawinan silang antara binatang halal dan binatang haram. Jika seseorang membunuh hewan buruan, maka dia wajib membayar dam berupa binatang ternak yang kurang lebih serupa dalam perawakan dan dagingnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement