IHRAM.CO.ID,BANJARMASIN -- Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memperpanjang masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama tujuh hari mulai Selasa (2/2) untuk meningkatkan efektivitas pengendalian penyebaran COVID-19.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sinadi sela sidang paripurna DPRD terkait usulan pemberhentiannya sebagai wali kota dan wakilnya karena sudah hampir purnatugas satu periode, Selasa (2/2), menegaskan bahwaBanjarmasin masih harus mengetatkan pengendalian penyebaran COVID-19.
Karenanya, ucap dia, pengetatan aktivitas masyarakat harus dilakukan seperti pada aturan PPKM ini tempat hiburan, rumah makan atau restoran hingga mal dan lainnya hanya boleh sampai pukul 22.00 WITA.
Ini dilakukan, kata Ibnu Sina, sesuai arahan Gubernur Kalsel dan juga arahan Presiden RI untuk pengendalian penyebaran COVID-19 yang belum juga melandai secara nasional.
"Walaupun pak Presiden memberikan catatan belum efektif (PPKM) sejauh ini, intinya kan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat, khususnya mengendalikan kerumunan," paparnya.
Karenanya, ucap Ibnu Sina, untuk mendisiplinkan masyarakat mentaati tiga M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun) ini, khususnya jangan ada kerumunan di suatu tempat, maka Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin akan intensif patroli penegakan protokol kesehatan ini.
Ia menegaskanPerwali nomor 68 tentang penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di Kota Banjarmasin tetap berlaku, hingga masyarakat harus mentaatinya. "Ini demi keselamatan dan kesehatan bersama," pungkasnya.
Sampai hari kemarin (1/2), jumlah warga Kota Banjarmasin terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 4.581 orang, sudah sembuh sebanyak 4.101 orang dan sebanyak 184 meninggal dunia.