IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan Arab Saudi menutup sementara akses masuk bagi pendatang dari 20 negara, termasuk Indonesia. Dampak kebijakan Arab Saudi ini membuat akses umroh tertutup bagi jamaah Indonesia.
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Prof Oman Fathurrahman menyampaikan, sangat memahami larangan masuk ke Arab Saudi ini menimbulkan kekecewaan bagi calon jamaah umroh. Kebijakan ini juga menjadi kesulitan tersendiri bagi para pelaku bisnis penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU).
"Namun, karena ini menyangkut keselamatan bersama, kita harus ikhlas menerimanya," kata Prof Oman kepada Republika.co.id, Kamis (4/2).
Ia mengatakan, Ditjen PHU Kemenag sangat menghormati keputusan Arab Saudi yang mengeluarkan larangan masuk tersebut. Kebijakan itu niscaya diambil atas dasar pertimbangan keselamatan bagi semua dan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Arab Saudi.
"Kami mengimbau agar kita bisa semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan agar kondisi yang serba sulit ini dapat segera teratasi," ujarnya.