IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pakar Fiqih Ustaz Ahmad Sarwat, Lc. MA mengatakan, Ibadah haji bukan hanya dikerjakan di Ka’bah saja, tetapi juga melibatkan tempat-tempat manasik lainnya, di luar kota Makkah. Dalam ibadah haji, selain jamaah wajib bertawaf di Ka’bah dan Sa'i di safa dan Marwah yang posisinya masjid terletak masih di dalam haram.
"Jamaah juga wajib mendatangi tempat lain di luar kota Makkah, yaitu Arafah, Muzdalif dan Mina," kata Ustaz Ahmad dalam bukunya Ibadah Haji : Rukun Islam Kelima.
Secara fisik, kata Ustaz Ahmad ketiga tempat itu bukan di Kota Makkah, melainkan berada di luar kota Makkah, berjarak antara 5 sampai 25 Km. Pada hari-hari di luar musim haji, ketiga tempat itu bukan tempat yang layak untuk dihuni atau ditempati manusia, sebab bentuknya hanya padang pasir bebatuan.
"Padahal di ketiga tempat itu kita harus menginap (mabit), berarti kita makan, minum, tidur, buang hajat, mandi, shalat, berdoa, berdzikir dan semua aktifitas yang perlu kita kerjakan, semuanya kita lakukan di tengah-tengah padang pasir," katanya.
Untuk itu jamaah harus terbiasa berada di dalam tenda-tenda dengan keadaan yang cukup sederhana. Mengambil miqat sudah terjadi pada saat awal pertama kali jamaah memasuki kota Makkah. Misalnya jamaah berangkat dari Madinah, maka miqat kita di Bi'ru Ali. "Begitu lewat dari Bi'ru Ali, maka kita sudah menngambil miqat secara otomatis," katanya.
Lalu jamaah bergerak menuju Ka’bah yang terdapat di tengah-tengah masjid Al-Haram, di pusat Kota Makkah, untuk memutarinya sebanyak 7 kali putaran. Sedangkan ibadah umrah hanya melibatkan Ka’bah dan tempat sa’i, yang secara teknis semua terletak di dalam Masjid Al-Haram. "Jadi umrah hanya terbatas pada Masjid Al-Haram di kota Mekkah saja," katanya.
Karena inti ibadah umrah hanya mengambil berihram dari miqat, tawaf dan sa'i. Semuanya hanya terbatas di dalam masjid Al-Haram saja.
Ustaz Ahmad menyampaikan, satu hal yang membedakan antara umrah dan haji adalah hukumnya. Umat Islam telah sampai kepada ijma' bahwa ritual ibadah haji hukumnya wajib, fardhu 'ain bagi setiap muslim yang mukallaf dan mampu.
Bahkan kata Ustaz Ahmad, ibadah haji merupakan salah satu dari rukun Islam, di mana orang yang mengingkari kewajiban atas salah satu rukun Islam, dan haji termasuk di antaranya, bisa dianggap telah keluar dari agama Islam. "Tidak seorang pun ulama yang mengatakan ibadah haji hukumnya sunnah, semua sepakat mengatakan hukumnya wajib atau fardhu 'ain," katanya
Berbeda dengan ibadah umrah. Para ulama tidak sepakat atas hukumnya. Sebagian bilang hukumnya sunnah, dan sebagian lainnya mengatakan hukum wajib.
Ibadah umrah menurut Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah hukumnya sunnah bukan wajib. Sedangkan pendapat Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa umrah hukumnya wajib minimal sekali seumur hidup. Namun sesungguhnya secara teknis, semua orang yang menunaikan ibadah haji, secara otomatis sudah pasti melakukan ibadah umrah. "Karena pada dasarnya ibadah haji adalah ibadah umrah plus dengan tambahan ritual lainnya," katanya.
Advertisement