Senin 15 Feb 2021 15:03 WIB

PP Muhammadiyah: Buzzer Turunkan Kredibilitas Demokrasi

Buzzer selalu merespon saran dan kritik dengan kata-kata yang menyakitkan

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Prof H Dadang Kahmad.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Prof H Dadang Kahmad.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad menilai aktivitas buzzer punya konsekuensi memecah belah bangsa. Tak hanya itu, ia juga menilai keberadaan buzzer bisa menurunkan kredibilitas demokrasi.

"Saya kira buzzer dari pihak manapun ini perilaku tidak jujur dan tidak jantan, apalagi pakai nama anonim, itu (aktivitas buzzer) konsekuensinya memecah belah bangsa," kata Prof Dadang kepada Republika, Senin (15/2).

Menurutnya, dengan adanya buzzer, orang-orang tidak mau memberikan saran dan tidak mau mengkritik karena para buzzer selalu merespon dengan kata-kata yang menyakitkan, menyudutkan dan melabeli orang lain dengan gelar yang buruk. Ia pun setuju dengan pernyataan MUI yang mengharamkan buzzer.

"Kehebatan bangsa-bangsa lain karena kejujuran dan menghargai pendapat, di kita ini dengan latar pendidikan penduduk yang tidak begitu bagus, lalu banyak kata-kata yang kasar, menyakitkan, mendiskreditkan, saya setuju dengan MUI bahwa ini (buzzer) haram," ujarnya.

Sebelumnya, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Dalam fatwa tersebut, di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Kiai Asrorun Niam Sholeh mengatakan, memproduksi, menyebarkan dan membuat dapat diaksesnya konten, informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian dan hal-hal lain sejenisnya terkait pribadi orang lain atau khalayak, hukumnya haram. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya juga haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement