IHRAM.CO.ID,SOLO -- Bank Indonesia (BI) mendorong pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) syariah melalui sertifikasi halal dengan menyelenggarakan pelatihan sistem jaminan halal dan fasilitasi pengurusan sertifikasi halal bagi UMKM di Soloraya.
"Kegiatan pelatihan sistem jaminan halal merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan sertifikat halal dan perusahaan atau pelaku usaha diwajibkan untuk menerapkan sistem jaminan halal," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Surakarta Nugroho Joko Prastowo di Solo, Selasa (16/2).
Ia mengatakan sistem jaminan halal merupakan standar sistem manajemen halal yang diterapkan sebagai kebijaksanaan perusahaan untuk dapat menjaga kesinambungan proses produksi halal sehingga produk yang dihasilkan dapat dijamin kehalalannya.
Menurut dia, UMKM memiliki peran yang strategis dalam perekonomian Indonesia terutama dalam penyerapan tenaga kerja dan menyumbang signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Meski demikian, dikatakannya, pandemi COVID-19 memberikan pengaruh besar terhadap segala aspek kehidupan termasuk sektor UMKM.
"Sejalan dengan program pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN), BI berupaya ikut terlibat dalam pengembangan UMKM terutama peningkatan kapasitas UMKM baik dari sisi akses pembiayaan maupun akses pemasaran serta digitalisasi sistem pembayaran," katanya.
Di sisi lain, dikatakannya, jangan sampai Indonesia yang merupakan Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia hanya menjadi pasar untuk produk halal dunia.
"Potensi tersebut kurang dimanfaatkan oleh Indonesia agar dapat menjadi pemain industri produk halal dunia. Diharapkan melalui program sertifikasi halal dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk UMKM di tingkat global sehingga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia," katanya.
Sementara itu, pelatihan yang merupakan kerja sama dengan Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah ini juga menjadi langkah awal dalam pemberdayaan UMKM syariah. Bahkan, dikatakannya, kegiatan tersebut juga akan ditindaklanjuti dengan Program Kurasi Industri Kreatif Syariah Indonesia (IKRA).
"Selain itu juga 'on boarding' UMKM bekerja sama dengan 'ecommerce', penerapan transaksi pembayaran melalui QRIS, 'business macthing' akses pembiayaan, dan perluasan akses pemasaran baik dalam negeri maupun luar negeri," katanya.
Ia mengatakan pemberdayaan UMKM syariah tersebut merupakan upaya mendorong terciptanya ekosistem rantai nilai halal dari berbagai tingkatan usaha syariah dari hulu ke hilir.
"Upaya ini penting mengingat pemberdayaan UMKM syariah merupakan salah satu pilar dalam cetak biru kebijakan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang telah diluncurkan Bank Indonesia pada Juni 2017 untuk mendukung visi Indonesia menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia," katanya.