Rabu 17 Feb 2021 20:55 WIB

Masyarakat Adat Malaumkarta Jaga Alam dengan Kearifan Lokal

Masyarakat adat bergerak untuk memastikan pengakuan terhadap hak Suku Moi.

Suasana Kampung Malaumkarta. Mereka taat menjalankan egek, konservasi sumber daya alam secara adat.
Foto: Republika/Priyantono Oemar
Suasana Kampung Malaumkarta. Mereka taat menjalankan egek, konservasi sumber daya alam secara adat.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Masyarakat adat di Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat, menjaga kelestarian alam dengan menerapkan kearifan lokal dan mendorong penerbitan regulasi untuk mengamankan wilayah mereka.

"Ada udang, lobster, teripang, kami ambil secara tradisional. Kami tidak menggunakan peralatan canggih. Di kawasan kami ada larangan terhadap sistem penangkapan, kami batasi hanya menangkap dengan cara tradisional," kata Ketua Perkumpulan Generasi Muda Malaumkarta Torianus Kalami dalam konferensi pers virtual EcoNusa Outlook 2021 yang disiarkan via daring pada Rabu (17/2).

Torianus mengatakan, larangan mengambil hasil laut menggunakan sistem penangkapan yang merusak diketahui oleh seluruh masyarakat adat, mulai dari orang dewasa sampai anak-anak, berkat pendidikan adat atau kambi bagi Suku Moi.

Masyarakat adat di Malaumkarta juga menetapkan kawasan egeg atau kawasan larangan mengambil sumber daya tertentu guna menjaga kelestarian lingkungan, yang di beberapa wilayah adat disebut sebagai sasi.

Selain itu, masyarakat adat di Malaumkarta bergerak untuk memastikan pengakuan terhadap hak Suku Moi. Pemerintah kabupaten sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Suku Moi di Kabupaten Sorong dan Peraturan Bupati Sorong Nomor 7 tahun 2017 tentang hukum adat dan kearifan lokal dalam pengelolaan dan perlindungan sumber daya laut di Kampung Malaumkarta.

Penerbitan Peraturan Bupati Sorong Nomor 6 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemetaan tanah adat Suku Moi di Kabupaten Sorong semakin mengukuhkan pengakuan terhadap hak masyarakat adat diMalaumkarta.

Regulasi tersebut, menurut Torianus, mendukung penggunaan kearifan lokal masyarakat adat untuk melindungi wilayah mereka terhadap ancaman dari luar.

"Kenapa kami dorong ini? Karena ada suatu pandangan yang kami lihat bahwa kalau kita melakukan kampanye keselamatan hutan dan laut dengan intervensi dari luar, masyarakat adat akan susah mengikuti," katanya.

"Kami berharap dari kerja kami yang di Malaumkarta itu bisa berdampak ke kampung-kampung yang secara budaya mereka memiliki pengetahuan dan budaya yang sama yaitu egeg," ia menambahkan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement