IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komnas Haji Umrah Mustolih Siradj mengapresiasi terbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah. PP ini sebagai bentuk upaya pemerintah memperkuat perlindungan calon jamaah, setelah mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memiliki rekening khusus umrah.
Mustolih Siradj mengatakan, PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Ia menuturka bahwa di beleid PP itu mewajibkan PPIU menggunakan rekening khusus untuk menampung setoran biaya dari jamaah umrah yang mesti dipisahkan di luar kegiatan umrah, termasuk untuk operasional perusahaan.
"Rekening tersebut dibuka di bank syariah yang telah ditetapkan sebagai bank penerima setoran (BPS)," katanya kepada Republika, Senin(22/2).
Di PP ini biaya umrah yang disetorkan jamaah pun mesti mengacu pada referensi harga yang ditetapkan secara berkala oleh pemerintah. Yang sedikitnya mencakup biaya-biaya pokok meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan (manasik), kesehatan, asuransi, dan biaya administrasi. "Travel yang tidak melaksanakan ketentuan ini dapat dikenai sanksi," katanya.
Meski diatur di PP, rekening penampungan biaya umrah ini dibuka dan dikelola penuh oleh masing-masing travel dan memerintah tidak ikut campur sama sekali. Mustolih memastikan munculnya aturan untuk melindungi jamaah dari segala hal yang merugikan.
"Munculnya aturan ini idak bisa dilepaskan dari upaya pemerintah melindungi jamaah umrah dari oknum travel nakal yang pernah mencuat beberapa tahun silam," katanya.
Seperti diketahui ratusan ribu calon jamaah umrah dari berbagai penjuru daerah gagal berangkat ke tanah suci karena ditipu beberapa oknum travel. Tidak hanya itu, bahkan biaya yang telah mereka lunasi tidak dapat ditarik karena digunakan untuk kepentingan di luar urusan umrah.
"Dalam skandal tersebut penegak hukum bahkan mengungkap dana calon jemaah ternyata digunakan untuk foya-foya oleh bos travel," katanya.
Mustolih mengatakan, dengan adanya rekening khusus, nantinya aliran dana dari calon jemaah ke pihak travel dapat termonitor dan dapat ditelusuri dengan jelas jejaknya apakah digunakan sesuai dengan peruntukannya. Ini menjadi angin energi baru perlindungan calon jemaah umrah.
"Di lain sisi, PP ini makin mendorong bisnis di sektor wisata religi ini makin transparan dan kompetitif khususnya menyangkut hargan yang makin baik dalam membangun iklim usaha yang terbuka," katanya.
Kata dia, apabila ada oknum travel yang membandrol harga terlalu rendah di bawah harga referensi, publik yang akan langsung mengoreksi. Begitu pula bila biaya kelewat mahal. Terlebih pada saat sekarang di era ekonomi digital yang setiap saat siapapun dan dimanapun bisa memantau.
"Termasuk pihak pengawas dan regulator," kata Mustolih yang juga dosen Hukum Bisnis UIN Jakarta.