IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Aqabah secara lafzhiyah al-aqabah bermakna jalan di atas bukit. Dalam hal ini yang dimaksud adalah sebuah bukit yang berada di antara Mina dan kota Makkah.
Dalam konteks haji, Aqabah adalah sebuah tugu karena bukitnya telah diratakan yang menjadi sasaran pelempar jamaah haji dengan 7 kerikil pada tanggal 10 Dzulhijah.
"Dan ritual ini hukumnya wajib. Ia dikenal sebagai jumrah Aqabah," kata KH Ahmad Chodri Romli.
Aqabah sebagai tempat bersejarah, karena pada tahun 11 kenabian atau 11 tahun setelah Muhammad diangkat menjadi nabi dan Rasulullah saw pernah mengadakan perjanjian dengan kaum Aus dan khazraj (suku-suku dari Yatsrib) ketika peristiwa ini dalam Tarikh Islam dikenal dengan Bai'at al-Aqabah Ula yang diikuti oleh 12 orang Islam dari Madinah. Salah satu buah dari bai'at pertama ini ialah diikutkannya seorang duta sebagai dai menyertai 12 orang Islam Madinah itu untuk mengajarkan dan menyebarkan Islam di tengah-tengah masyarakat Madinah.
"Pemuda Islam itu (dai) adalah Mush'ab bin Umar al-Abdari," katanya.
Mus'ab sukses dalam misinya dengan sangat memuaskan. Dengan indikasi tahun berikutnya yang berbait kepada Rasulullah sebanyak 70 orang.
Bait al-Aqobah Tsaniyah terjadi pada musim Haji berikutnya yakni tahun ke-12 dari kenabian. Peristiwa ini terjadi tengah malam pada pertengahan hari tasyrik yang juga dihadiri oleh Al Abbas bin Abdul Muthalib.
Di antara klausul baiat yang disampaikan Rasulullah SAW saat itu ialah sebagai berikut:
1. Agar mendengar dan taat baik dalam perkara yang mereka sukai maupun yang mereka benci.
2. Agar menafkahkan harta tatkala sulit maupun lapang.
3. Agar beramar Ma'ruf menyuruh kepada yang baik dan nahi munkar mencegah dari yang munkar.
4. Agar berjuang karena Allah dan tidak merisaukan celaan orang yang suka mencela di jalan Allah SWT.
5. Agar menolong dan melindungi Nabi Muhammad SAW sebagaimana mereka melindungi diri istri dan anak-anak mereka dan bagi mereka adalah surga.