IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Haji berlaku bagi umat Islam yang mampu atau istitha'ah. Imam Ghazali membagi dua syarat mampu menunaikan ibadah haji.
Pertama, mampu secara langsung menjalankan Haji tanpa perantara atau wakil. Yaitu seseorang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani menempuh jalan yang aman dan nyaman. "Bukan jalur laut yang penuh bahaya," katanya.
Selanjutnya, memiliki biaya untuk keberangkatan ke tanah suci dan kembali ke tanah air serta memiliki biaya yang ditinggalkan untuk untuk menghidupi orang yang wajib dinafkahi selama kepergiannya ke Makkah. Selain itu jamaah boleh barhaji etelah semua utangnya dilunasi. "Dan juga mempunyai mampu menyewa kendaraan," katanya.
Kedua, mampu secara finansial dari seorang yang lumpuh fisiknya. Dengan menyewa orang untuk berhaji atas namanya setelah orang tersebut sudah melaksanakan haji wajib atas nama dirinya.
Imam Ghazali mengatakan, dan seorang anak ketika menawarkan ketaatan pada ayahnya yang sakit, maka ayahnya terhitung mampu melaksanakan haji. Ketika telah mampu, boleh menunda haji namun dengan syarat tetap selamat sampai kewajiban haji tertunaikan.
"Bila tidak, maka dia akan menghadap Allah sebagai hamba yang membangkang perintah-Nya," katanya.