REPUBLIKA.CO.ID,BATAM -- Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mengizinkan masjid-masjid di daerah itu menggelar Shalat Tarawih berjamaah pada Ramadhan 1442 Hijriah saat pandemi COVID-19.
"Semua sepakat, Shalat Tarawih dijalankan, protokol kesehatan menjadi prioritas," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi usai rapat Forkopimda di Batam, Rabu (24/2).
Berbeda dibanding tahun 1441 H, pemerintah meminta warga untuk menjalankan Shalat Tarawih di kediaman masing-masing demi memutus mata rantai penularan COVID-19. Seiring dengan meredanya kasus COVID-19 di kota kepulauan itu maka pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan Shalat Id di masjid pada tahun ini, asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Tarawih boleh di masjid, ada jarak antarjamaah, pakai masker, protokol kesehatan dijalankan," kata dia.
Teknis pelaksanaan ibadah saat pandemi, kata dia, akan diatur Kemenag Batam.Di tempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain mengatakan pihaknya mengimbau pengurus masjid untuk menjalankan protokol kesehatan. "Bagi yang tidak, kami akan buat teguran," kata dia.
Protokol kesehatan yang harus dijalankan antara lain memberi jarak antarjamaah sekaligus mengurangi kapasitas jumlah jamaah yang beribadah, menyiapkan pencuci tangan dan pengukuran suhu tubuh sebelum jamaah masuk ke dalam masjid.
"Buka jendela agar siklus udara bagus, tidak menggunakan pendingin. Pakai kipas saja, tidak memasang karpet, agar jamaah membawa sajadah masing-masing," kata dia.
Sementara itu, warga Batam, Yuyun menyambut izin melaksanakan ibadah Shalat Tarawih pada Ramadhan tahun ini. "Alhamdulillah, kami sudah rindu sekali tarawih di masjid, karena tahun lalu tidak bisa," kata dia.
Ia juga berharap pengurus masjid memastikan penerapan protokol kesehatan agar tidak ada klaster penularan COVID-19 di masjid saat ibadah Ramadhan.