IHRAM.CO.ID,PALU -- Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mengupayakan memfasilitasi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di kota itu mendapat pengakuan kehalalan suatu produk atau memperoleh label dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka menjamin hak konsumen.
"Sebagai pemerintah, kami siap membantu pengurusan izin usaha termasuk membantu memperoleh sertifikat halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia sebagai salah satu dokumen penting menjalankan bisnis," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Palu Syamsul Saifudin yang dihubungi, di Palu, Rabu (24/2).
Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu sekitar 22 dari 30 pelaku IKM di Palu telah menerima sertifikat halal dari MUI yang saat itu pengurusan persyaratan dan dokumen dilaksanakan pada tahun 2020, dan sisianya masih dalam tahap proses pengesahan kehalalan.
Menurut dia, pelaku industri yang menghasilkan produk baik itu barang atau jasa sangat diuntungkan ketikan memiliki sertifikat halal, karena telah mendapat pengakuan atas suatu produk yang juga mendapat jaminan aman digunakan atau dikonsumsi sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Disamping itu, katanya, tahun 2021 Perindag juga telah memfasilitasi kurang lebih 50 pelaku usaha IKM memperoleh sertifikat izin edar atau SPP-ITR yang dikeluarkan Dinas Kesehatan setempat, guna menguatkan posisi produk dalam meyakinkan konsumen.
"Jika sudah terfasilitasi izin edar, maka pelaku usaha wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis tanpa pungut biaya melalui mekanisme sistem Online Single Submission (OSS) dan kami telah menyiapkan tenaga untuk membantu IKM mengurus dokumen tersebut," ujar Syamsul.
Dia mengemukakan, masih banyak pelaku bisnis skala industri kecil di Palu belum terlalu memahami syarat dan ketentuan dalam mengurus dokumen-dokumen tentang izin hingga memperoleh label halal, bahkan IKM berprasangka mengurus izin berusaha selalu berkaitan dengan pajak, padahal tidak demikian.
Oleh karena itu, Pemkot Palu melalui instansi tekis terkait selalu mengedukasi para pelaku industri kecil maupun menengah pentingnya izin dan label halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) MUI.
"Mereka yang sudah mendapat sertifikat halal rata-rata bisnis makanan olahan. Lalu, masa berlaku sertifikat tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang jaminan produk halal paling lama tujuh tahun setelah label tersebut di terbitkan MUI, kemudian diperbaharui kembali sebagai syarat mutlak," Ucap Syamsul.