Jumat 26 Feb 2021 15:47 WIB

Forum Zakat Nilai Tata Kelola Zakat Perlu Revisi

Tata kelola zakat secara menyeluruh melalui revisi UU Pengelolaan Zakat

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Forum Zakat (FOZ) menilai perlu tata kelola zakat secara menyeluruh melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Ketua Umum Forum Zakat, Bambang Suherman mengatakan kehadiran UU no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) selama ini telah membawa dampak yang cukup besar bagi perkembangan gerakan zakat di Indonesia.

"Yang paling terasa adalah minimumnya perlindungan hukum terhadap pengelola zakat berbasis tradisional dan komunal seperti di pesantren, masjid-masjid, karyawan perkantoran, dan lain sebagainya," katanya dalam diskusi daring, Kamis (25/2).

Namun, menurut catatan Forum Zakat, sedikit sekali Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berbasis tradisional dan komunal mendapatkan pengakuan dan pengesahan oleh negara. Satu dekade usia UU Zakat, Forum Zakat menyoroti perlunya negara untuk hadir lebih kuat dalam melindungi beragamnya pengelolaan zakat di Indonesia.

Terutama bagi lembaga berbasis pesantren, karyawan perkantoran, profesional, maupun lembaga sosial lainnya. Untuk itu, Bambang mengatakan evaluasi UUPZ sangat penting untuk mengulik secara obyektif kondisi existing regulasi zakat di Indonesia.

 

"Apakah masih relevan?" kata Bambang.

Forum Zakat bersama dengan IDEAS telah melakukan kajian empiris atas pelaksanaan UUPZ dari kurun waktu Desember 2018 hingga April 2019. Kajian empiris ini melibatkan tidak kurang dari 161 entitas pengelola zakat.

Meliputi 101 lembaga amil zakat, 25 BAZNAS di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, 13 Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sembilan orang Mitra Pengelola Zakat (MPZ), sembilan orang dari Kementerian Agama di pusat dan wilayah, serta empat perwakilan organisasi kemanusiaan. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan masukan yang menyeluruh kepada pemangku kebijakan dalam melakukan kajian evaluasi UU Pengelolaan Zakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement