IHRAM.CO.ID,PEKANBARU -- Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau menemukan 676 lembar uang palsusepanjang 2020, terdiri atas pecahan Rp100.000 sebanyak 411 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 243 lembar, dan pecahan di bawah Rp50.000 sebanyak 22 lembar.
"Rasio temuan uang palsu tersebut di Riau masih di bawah nasional yaitu sebesar 2,7 artinya terdapat 2,7 lembar uang palsu dari satu juta bilyet (lembar) uang yang diedarkan," kata Kepala Perwakilan BI Provinsi Riau, Decymus, dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (26/2).
Dia mengatakan sumber temuan uang palsu sebesar 51,8 persen merupakan temuan uang palsu dari klarifikasi masyarakat, bank, PJPUR dan BI, sedangkan sebesar 48,2 persen lainnya merupakan temuan kasus dari pihak kepolisian. Oleh karena itu, katanya, BI Riau terus mengupayakan penanggulangan peredaran uang palsu, antara lain melalui pelatihan kepada anggota Polri dari sejumlah polres di Riau dan Ditreskrimsusuntuk mengenali keaslian rupiah tersebut.
"Pelatihan untuk penyidik dan penyidik pembantu Polda Riau, dimaksudkan dapat meningkatkan kualitasnya SDM kepolisian itu, dalam penanganan tindak pidana terhadap rupiah dan memahami ciri-ciri keaslian uang rupiah," katanya.
Para anggota kepolisian juga dibekali dengan pengenalan ciri-ciri keaslian uang rupiah, kewajiban penggunaan mata uang rupiah, tindak pidana rupiah, pengetahuan terkait kegiatan aktivitas valuta asing, Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
"Terkait keberadaan uang palsu yang telah ditemukan tersebut, maka Bank Indonesia perlu memusnahkannya dengan cara membakar, guna melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu," katanya.
Ia menjelaskan peredaran uang palsu membuat kerugian bagi masyarakat dan perekonomian nasional, juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).