IHRAM.CO.ID,JAKARTA—Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah. PP ini sebagai bentuk upaya pemerintah memperkuat perlindungan calon jamaah, setelah mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memiliki rekening khusus umrah.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengatakan, sejatinya, peraturan ini tidak jauh berbeda dengan sistem yang sudah ada sebelumnya. Jika sebelumnya data berpusat di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) maka sekarang berpusat di akun rekening PPIU masing-masing.
“Sebenarnya ini tidak berbeda jauh dari sistem yang sudah ada sebelumnya, kalau sebelumnya itu kan pakai siskopatuh, kalau yang sekarang sistem terpadunya memang belum, tapi setiap PPIU punya account sendiri dan boleh lebih dari satu account, yang telah dinyatakan, ditunjuk dan dilaporkan ke Kemanag sebagai account penampungan,” jelasnya saat dihubungi Republika, Senin (1/3).
“Jadi seluruh pembayaran dari dana jamaah akan masuk ke account-account penampungan tersebut, baru setelahnya dapat digunakan oleh PPIU,” ujarnya menambahkan.
Perbedaan lain adalah, pada sistem sebelumnya penyelenggara perjalanan umrah tidak diwajibkan melaporkan akun rekeningnya pada Kemenag, namun kini PPIU wajib melakukan pelaporan dan penunjukkan akun rekening penampungan dana umrah ke Kemenag.
“Saat penggunaan, dana bisa dipindahkan ke pembukuan account yang lain, yang jelas, ada bukti penerimaan dana dari jamaah semuanya terdata dalam account penampungan tersebut,” sambungnya.
Menurut Firman, kedepannya, jamaah akan diarahkan pada mode pembayaran terintergrasi yang terhubung langsung pada akun-akun rekening penampungan yang sudah ditentukan dan diketahui oleh Kemenag. “Jadi tidak boleh ada dana-dana jamaah yang masuk accoount selain account penampungan yang ditunjuk,” sambungnya.
“Bagi penyelenggara, ini tidak akan menjadi beban khusus, justru pihak administrasi keuangannya dapat menjadi lebih baik untuk dimonitori,” ujarnya menambahkan.
Secara umum, perubahan peraturan ini tidak membebani jamaah, kata Firman. Justru kedepannya, jamaah dapat langsung menerima bukti transaksi setelah melakukan pembayaran ke rekening penampungan. Jadi teknis dalam pembayarannya mirip seperti pembayaran dana haji di BPIH.
“Sistem monitoringnya menjadi lebih baik dan kita harap kondisi ini bisa diterima oleh seluruh penyelenggara dan bisa dijalankan dengan baik karena ini sudah diatur dalam undang-undang,” harapnya.
Dalam penerapannya, Amphuri tidak menemukan gangguan atau masalah berarti, kata dia. Dengan adanya akun penampungan ini, jaminan keberangkatan jamaah dapat lebih terjamin karena setiap PPIU diwajibkan memastikan keberangkatan seluruh jamaah, yang telah mendaftar dan membayar ke rekening penampungan, maksimal satu tahun.
“Alhamdulillah dalam tahap pelaksanaannya, ppiu sama sekali tidak terganggu. jaminan keberangkatan jamaah juga menjadi lebih terjamin, karena ada kewajiban bagi PPIU untuk memastikan bahwa jamaah tersebut harus sudah diberangkatkan dalam kurun waktu maksimal satu tahun. Jadi ini lebih baik untuk masyarakat dan membuat manajemen keuangan penyelenggara menjadi lebih rapi,” ujarnya.
“Sedangkan untuk penggunaannya, bagi PPIU, dana bisa digunakan kapan saja untuk kebutuhan jamaah sebagaimana sudah ditentukan bahwa akan ada kepentingan transportasi, akomodasi, konsumsi, biaya bimbingan dan asuransi,” pungkas Firman.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah, Selain itu pembukaan rekening penampungan diberlakukan atas nama penyelenggara ibadah umroh di Bank Penerima Setoran (BPS). Dalam hal ini bank umum Syariah atau unit usaha Syariah yang memiliki kerja sama dengan biro travel umroh.
Dalam aturan itu juga di jelaskan alokasi dana penampungan digunakan untuk pembayaran, BPIU setiap Jemaah umroh pada rekening penampungan paling sedikit digunakan untuk pembayaran:
A. Transportasi
B. Akomodasi
C. Konsumsi
D. Bimbingan Ibadah Umroh
E. Kesehatan
F. Perlindungan
G. Administrasi dan Dokumen
Adapun erlindungan yang dimaksud dalam pasal 5 butir F merupakan perlindungan jiwa, kecelakaan, kesehatan, bebas dari penelantaran, serta jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan. Dalam bentuk asuransi yang berbasis Syariah.