Para tersangka pada saat kejadian sedang berkonvoi dengan menggunakan kendaraan sekitar 100 unit lebih. Pada saat di lokasi korban mencoba mengabadikan momen itu.
Sebab, pada saat konvoi mereka banyak yang melanggar protokol kesehatan serta tidak mengenakan helm. Pengeroyokan juga sempat viral di media sosial sehingga Polres Cirebon Kota langsung memburu para pelaku. Tidak sampai 24 jam mereka bisa ditangkap.
"Setelah viral, kami langsung memerintahkan Satreskrim bergerak cepat menangkap para tersangka," katanya.
Atas perbuatannya keempat tersangka, dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
sumber : Antara
Advertisement