Selasa 02 Mar 2021 22:27 WIB

Gubernur Babel Serahkan 240 Sertifikat Halal UMKM

Melalui sertifikat halal ini, legalitas produk tiap-tiap UMKM dapat terjamin.

Sebanyak 240 sertifikat halal diserahkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman secara simbolis kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) se-Babel.
Foto: Pemprov Babel
Sebanyak 240 sertifikat halal diserahkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman secara simbolis kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) se-Babel.

IHRAM.CO.ID,PANGKALPINANG -- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan menyerahkan 240 sertifikat halal, guna mendorong pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) menghadapi pendemi COVID-19.

"Kita berharap bantuan sertifikat halal ini, dapat membantu pelaku UMKM dalam meningkatkan produksi dan pemasaran produknya," kata Erzaldi Rosman Djohan saat menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Pangkalpinang, Selasa (2/3).

Ia mengatakan sertifikat halal ini penting, dalam mendorong pengembangan usaha UMKM terutama kualitas produk lebih terjamin dan aman serta meningkatkan akses pemasaran lebih luas ke pasar global. "Dengan sertifikat halal ini memberikan jaminan kesehatan, jaminan baiknya produk kita, sehingga konsumen aman untuk mengkonsumsi prodak kita," ujarnya.

Ia meminta pelaku UMKM agar dapat menjaga kehalalan produk, mulai dari penyediaan bahan, kemasan, hingga pemasaran sesuai visi dan misi pemerintah provinsi dalam pengembangan ekonomi kerakyatan di lakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan kapasitas lembaga ekonomi masyarakat, seperti koperasi, UMKM, dan sentra-sentra produk unggulan.

 

"Alhamdulillah, pemprov sejak tahun 2017 penyertaan sertifikat halal sudah dilakukan dan sudah ada perdanya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bernaung di Departemen Agama. Tinggal kabupaten kota bagaimana menyikapi hal ini," katanya.

Menurut dia UMKM memberikan peran penting dalam menunjang ekonomi nasional. Oleh sebab itu, melalui kebijakan Pemprov Kepulauan Babel memberikan sertifikat halal ini, legalitas produk tiap-tiap UMKM dapat terjamin dan usaha yang digeluti masyarakat dapat tumbuh, maju, dan berkembang sesuai harapan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Babel, Elfiyena mengatakan pemberian sertifikat halal kepada UMKM ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, Perda Nomor 31 tahun 2019.

"Kalau kita sudah mempunyai sertifikat halal, berarti kita berkeyakinan kebersihannya, karena mereka itu sudah diaudit tim sertifikat. Kalau logo halal di kemasan, kita yakin akan higienisnya, jadi produk mereka itu sudah punya daya saing," katanya.

Oleh sebab itu kepada mereka yang menerima sertifikat halal hari ini, agar mulai sekarang untuk menyisihkan penghasilan mereka supaya memperpanjang serifikat selanjutnya di lakukan secara mandiri. "Sertifikat halal yang diserahkan hari ini sebanyak 240 sertifikat, 200 berasal dari Pemprov Babel dan 40 dari Kementerian Perindustrian RI," ujarnya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement