IHRAM.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Mustafa, mantan bupati Lampung Tengah berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (5/3). Saksi menyebut nama Muhaimin Iskandar, selaku ketua umum PKB dalam pencalonan gubernur Lampung.
Agenda sidang tersebut menghadirkan enam dari delapan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selain Chusnunia (sekarang wakil gubernur Lampung), juga terdapat mantan anggota DPRD, politisi parpol, mantan ajudan bupati Lampung, dan juga mantan ketua parpol.
Saksi Musa Zainuddin (mantan ketua DPW PKB Lampung) mengatakan, ia mendapatkan informasi di penjara orang Partai Demokrat bahwa PT Sugar Group Corporation (perusahaan pabrik gula terbesar di Lampung) memberikan uang RP 40 miliar kepada Muhaimin Iskandar selaku ketua umum PKB, untuk meloloskan rekomendasi calon gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
“Saya dapat informasi 40 miliar (rupiah) dari Sugar Group (PT SGC),” kata Musa Zainuddin dalam kesaksiannya dalam sidang melalui virtual.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho meminta penjelasan keberadaan PT SGC pada persoalan tersebut kepada saksi. Musa menjelaskan, Ketum PKB Muhaimin Iskandar sudah menerima uang dari Sugar Group sejumlah Rp 40 miliar. Ia mengetahui hal tersebut dari Khairudin, orang dari kota Metro, yang juga politisi Partai Demokrat.
Sejak itu, pengakuan Musa, bahwa Chusnunia menyatakan diminta mendampingi Arinal Djunaidi sebagai calon wakil gubernur Lampung lewat rekomendasi PKB.
Midi Iswanto, politisi Partai Demokrat yang mantan anggota DPRD Lampung dalam kesaksiannya menyebut nama Chusnunia dalam aliran uang gratifikasi sebesar Rp 18 milir. Menurut dia, sudah dikembalikan uang sebesar RP 14 miliar, dan sisanya Rp 3,7 miliar mengalir ke DPW PKB Lampung.
Keberadaan uang tersebut, untuk perahu politik terdakwa Mustafa maju sebagai calon gubernur. Terungkap uang Rp 4 miliar hilang, dan ternyata untuk kebutuhan partai termasuk mengalir ke Chusnunia.
“Nunik (panggilan Chusnunia) terima sekitar satu miliar (rupiah) dan seratus lima puluh juta (rupiah),” kata Midi dalam persidangan.
Menurut Midi, uang mahar Rp 18 miliar yang ia bawa tersebut, setelah calonnya Mustafa tidak mendapatkan rekomendasi maju sebagai calon gubernur dari PKB.
Ia menerangkan uang Rp 18 miliar tersebut, diniatkan akan dilepaskan ke rumah dinas Bupati Lampung Timur (yang dijabat Chusnunia). Namun diurungkan, dan uang tersebut akhirnya diniatkan untuk dikembalikan ke terdakwa Mustafa.
Dari Rp 18 miliar uang tersebut, ia melanjutkan, sudah banyak terpakai Rp 3,7 miliar, sedangkan Rp 14 miliar sudah dikembalikan. JPU Taufiq Ibnugroho mempertanyakan peruntukan uang yang diterima Chusnunia.
Midi menjelaskan Rp 1 miliar diterima Chusnunia di Rumah Dinas di Sukadana untuk pemilu. Sedangkan uang Rp 150 juta untuk tukang tapi tidak jelas tukangnya.
Pada sidang tersebut, Chusnunia yang hadir secara langsung dipersidangan sebagai saksi, membantah tudingan saksi-saksi sebelumnya di persidangan. Seusai sidang wartawan mengkonfirmasi keterangan saksi Midi tersebut bahwa ia terima uang Rp 1 miliar dan Rp 150 juta, tidak ditanggapinya.
Chusnunia, yang kini menjadi wagub Lampung mendampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diam seribu kata, seperti kasus-kasus sebelumnya saat dikonfirmasi wartawan menghindar dan berlari menuju mobilnya.