IHRAM.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Kota Bandarlampung segera merevisi kebijakan terkait pelarangan masyarakat mengadakan pesta pernikahan pada masa pandemi Covid-19. "Kita akan segera sampaikan pada masyarakat dalam waktu dekat boleh menggelar pesta pernikahan, namun dengan syarat dan ketentuan mematuhi protokol kesehatan," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Senin (8/3).
Ia mengatakan masyarakat harus mengerti bahwa peraturan yang diambil oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19, seperti pembatasan jam operasional usaha dan pelarangan resepsi pernikahan merupakan usaha pemkot untuk melindungi warganya dari virus corona.
"Terbukti saat ini kita sudah zona oranye, maka saya juga harap masyarakat dapat bekerja sama dalam menanggulangi pandemi Covid-19 dengan menerapkan prokes ketat, ketika semua kebijakan pembatasan di masa pandemi telah dicabut," kata dia.
Eva optimistis apabila masyarakat dan pemerintah bersinergi dalam penanggulangan Covid-19, maka pandemi ini akan berakhir dan Bandarlampung dapat berubah menjadi zona hijau. Apalagi, sekarang di hampir setiap kelurahan di Bandarlampung telah dibentuk Kampung Tangguh Nusantara (KTN) oleh kepolisian dan juga ada Satgas Covid-19.
"Jadi kalau pemerintah sendiri yang bekerja itu tidak cukup maka masyarakat juga harus membantu bila perlu kita jadi satgas Covid-19 di rumah sendiri dalam menekan virus ini," kata dia.
Ia menegaskan Pemkot Bandarlampung siap mendukung dan menerima masukan apapun dari masyarakat asalkan mereka berkomitmen menerapkan protokol kesehatan.
"Penyelenggara pernikahan juga salah satu usaha yang terdampak Covid-19 sehingga ditakutkan mereka tidak bisa memberi makan anggota dan keluarganya maka masukan dari mereka pun saya terima untuk boleh mengadakan resepsi tapi sekali lagi prokes harus diutamakan," katanya.