IHRAM.CO.ID, WASHINGTON -- Warga di 13 negara mayoritas muslim dan Afrika bisa mengajukan visa Amerika Serikat lagi. Hal ini setelah Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) membuka pengajuan aplikasi visa baru kepada para pemohon visa AS.
Sebelumnya pemerintahan Presiden Joe Biden telah membatalkan kebijakan yang melarang umat Muslim masuk ke AS yang dikeluarkan oleh mantan Presiden Donald Trump.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price mengatakan, para pemohon visa yang ditolak sebelum 20 Januari 2020 harus mengajukan aplikasi baru dan membayar biaya aplikasi baru. Sementara mereka yang ditolak pada atau setelah 20 Januari 2020 dapat meminta pertimbangan ulang tanpa mengajukan kembali aplikasi baru dan tidak perlu membayar biaya tambahan.
Sejak Desember 2017 sekitar 40 ribu orang dilarang memasuki AS di bawah kebijakan larangan perjalanan di sejumlah negara mayoritas Muslim. Mantan Presiden Trump menambahkan beberapa negara dalam daftar larangan perjalanan dan ada juga yang dihapus.
Pada akhir masa kepresidenan Trump, larangan tersebut berlaku untuk Myanmar, Eritrea, Iran, Kyrgyzstan, Libya, Nigeria, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Tanzania, Venezuela, dan Yaman.