IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Singapura Chan Chun Sing mengumumkan berlakunya Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) pada Selasa (9/3). Perjanjian ini sebelumnya ditandatangani oleh kedua menteri pada 2018 dan disaksikan oleh Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Presiden Indonesia Joko Widodo.
BIT bertujuan untuk memperkuat hubungan ekonomi dan kerja sama antara Singapura dan Indonesia. BIT menetapkan aturan mengenai perlakuan terhadap investor dan investasi dari kedua negara. Perjanjian ini juga akan memberi perlindungan tambahan terhadap investasi yang dilakukan oleh investor dari kedua negara.
“Berlakunya Perjanjian Investasi Bilateral Singapura-Indonesia akan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi investor Singapura yang memasuki pasar Indonesia, serta sebaliknya, melindungi investasi dan meningkatkan kepercayaan investor," ujar Chan dalam sebuah pernyataan.
Singapura terus menjadi negara dengan nilai investasi tertinggi di Indonesia. Pada 2020 total investasi Singapura di Indonesia sebesar 9,8 miliar dolar AS. Sementara Indonesia juga tetap menjadi salah satu dari sepuluh mitra dagang teratas Singapura pada 2020, dengan mencatar perdagangan bilateral mencapai 48,8 miliar dolar Singapura.
"Kami menantikan konsolidasi lebih lanjut dari hubungan ekonomi bilateral kita dan aliran investasi yang lebih besar lagi antar negara kita," kata Chan.
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi mengatakan, berlakunya BIT menandai tonggak sejarah dari hubungan perekonomian antara Indonesia dan Singapura. Menurut Retno, ratifikasi BIT berfungsi sebagai pendorong ekonomi penting untuk mempercepat pemulihan ekonomi kedua negara yang berpotensi meningkatkan investasi dua arah berkisar antara 18 persen hingga 22 persen untuk lima tahun ke depan.
"Perjanjian tersebut juga melengkapi Perjanjian Investasi Komprehensif ASEAN (ACIA), FTA ASEAN + 1, dan tentu saja RCEP dalam mendorong arus investasi bilateral yang lebih besar," ujar Retno.
Retno mengatakan, BIT dapat menjadi solusi win-win untuk kedua negara. Perjanjian ini adalah perjanjian investasi bilateral pertama yang mulai berlaku setelah bertahun-tahun peninjauan perjanjian investasi oleh Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu BIT ini dapat menjadi model dan tolak ukur Perjanjian Investasi Indonesia dengan negara lain.
Retno mengatakan, BIT memberikan kepastian dan kepercayaan lebih karena memberikan perlindungan hukum bagi investor Indonesia dan Singapura yang berinvestasi di kedua negara. Perjanjian ini juga dapat mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban investor dan negara tuan rumah investasi yang merupakan situasi win-win bagi kedua belah pihak.
"BIT ini mencerminkan komitmen kuat Indonesia dan Singapura terhadap kerja sama ekonomi yang terbuka dan adil, serta menandakan kembali harapan dan optimisme yang diperkuat untuk lebih mengeksplorasi peluang bisnis yang menguntungkan kita semua," kata Retno.
Selain BIT, Indonesia dan Singapura juga telah mengimplementasikan Travel Corridor Arrangement yang membuka pintu untuk melejitkan mesin perekonomian kedua negara. Retno optimistis, BIT maupun TCA akan berkontribusi pada pemulihan ekonomi.