IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Allah SWT menjadikan Madinah sebagai kota haram sebagaimana Allah menjadikan Makkah juga kota haram. Dan apa yang dimaksud dalam Tanah Haram itu?
Dikutip dari buku Bekal Haji karya Ustadz Firanda Andirja, Nabi Muhammad ﷺ bersabda sebagai berikut:
اِنَّ إِبْرَاهِيْمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِيْنَةُ "Sesungguhnya Ibrahim menjadikan Makkah tanah haram, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah tanah haram", (HR Muslim).
Maksud haram di sini yakni diharamkan di Kota Makkah dan Madinah memotong pohon yang berdiri, membunuh binatang buruan, dan mengangkat senjata untuk tujuan menumpahkan darah atau berperang. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
إِنِّي أُحَرِّمُ مَا بَيْنَ لَابَتَيْ الْمَدِيْنَةِ أَنْ يُقْطَعَ عَضَاهُهَا أَوْ يُقْتَلَ صَيْدُهَا "Sesungguhnya aku mengharamkan memotong pohon yang berdiri dan membunuh hewan buruan di Madinah." (HR Muslim). Dalam riwayat lainnya, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya aku mengharamkan kota Madinah yang batas wilayahnya antara dua gunung yang ada di kota Madinah agar tidak menumpahkan darah, tidak membawa senjata untuk berperang, dan tidak mengugurkan daun-daun pohon yang ada di Kota Madinah, kecuali untuk makanan ternak." (HR Muslim).