IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. menyatakan sedang dalam proses merampungkan aksi korporasi dalam rangka revitalisasi dan penguatan struktur permodalan perseroan. Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan aksi korporasi ini akan segera selesai.
"Saat ini kami dalam proses aksi korporasi dan insyaAllah bisa segera rampung, kami mohon doa dan dukungan dari para stakeholder agar niat baik ini dapat berjalan dengan lancar," ujarnya pada Republika, Ahad (14/3).
Pionir bank syariah Tanah Air ini akan segera resmi mendapatkan suntikan modal yang akan menguatkan posisi Bank Muamalat. Proses tersebut diharapkan dapat segera rampung dalam waktu dekat.
Permana juga mengucapkan terima kasih atas dukungan, perhatian dan kepercayaan dari seluruh pihak baik dari pemerintah, regulator hingga nasabah selama proses aksi korporasi ini berlangsung. Menurutnya, fundamental bisnis Bank Muamalat masih sangat baik dan memiliki nasabah yang sangat loyal dengan tingkat engagement yang tinggi.
"Sebagai informasi, awal tahun ini Bank Muamalat dinobatkan sebagai bank peringkat pertama dalam Satisfaction, Loyalty and Engagement Awards," katanya.
Seperti diketahui, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menjadi investor strategis dengan menanamkan kapital sebesar Rp 3 triliun. Pada Januari 2021 lalu, BPKH menyatakan investasi di Bank Muamalat akan dilakukan baik dalam Tier 1 dalam bentuk saham maupun Tier 2 dalam bentuk sukuk subordinasi (subdebt).
Proses investasi ini juga sudah sesuai Rencana Investasi Tahunan (RIT) yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2021 yang sudah disahkan DPR. Proses kajian telah dilaksanakan lembaga eksternal dan saat itu dalam proses di internal BPKH. Setelah proses kajian internal, hasilnya nanti akan dibawa ke Dewan Pengawas. Setelah mendapat persetujuan baru bisa eksekusi.
Rencana investasi BPKH di Muamalat sudah mencuat dari tahun lalu saat PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. telah menerima surat yang menyatakan minat untuk injeksi modal dari BPKH. Minat tersebut juga sudah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BPKH merupakan pemegang saham eksisting di Bank Muamalat. Saham tersebut berasal dari limpahan saham jamaah haji yang turut serta berpartisipasi dalam pendirian Bank Muamalat di tahun 1992.