IHRAM.CO.ID, JAKARTA—Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH. Hamdan Rasyid mengatakan, saat ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah melakukan pengkajian terhadap vaksin AstraZeneca. Dia juga memastikan bahwa Komisi Fatwa MUI akan segera mengadakan rapat pleno untuk menetapkan hukum pemakaian vaksin asal Inggris itu.
“LPPOM MUI sudah melakukan pengkajian terhadap Vaksin AstraZeneca. Insya Allah Komisi Fatwa akan segera mengadakan rapat pleno untuk menetapkan kebolehan atau keharaman pemakaian vaksin AstraZeneca,” kata KH Hamdan saat dihubungi Republika, Ahad (14/3).
Selain Sinovac dan AstraZeneca, terdapat sejumlah vaksin Covid-19 lain yang dikabarkan telah dibeli Indonesia, seperti Novavax, COVAX/GAVI, Moderna, dan Pfizer/BioNTech. Meski begitu, KH Hamdan mengatakan bahwa belum ada merek vaksin lain yang diteliti dan dibahas di MUI selain Sinovac dan AstraZeneca.
“Selain itu blm ada merek lain yang diteliti dan dibahas (Selain Sinovac dan AstraZeneca),” jelas dia.
Sejauh ini, di Indonesia baru menggunakan vaksin Sinovac dari Cina. Vaksin tersebut telah mendapat fatwa halal dari MUI. Sementara, pada Senin (8/3) telah tiba 1.113.600 vaksin Covid-19 buatan Inggris, AstraZeneca-Oxford.
Vaksin AstraZeneca tersebut telah dinyatakan halal setidaknya oleh Dewan Fatwa Australia. "Ahli kesehatan dan dokter Muslim secara ilmiah menyimpulkan bahwa vaksin ini (Pfizer dan AstraZeneca) tak mengandung substansi terlarang," bunyi keputusan Dewan Fatwa Australia yang dilansir Februari lalu.