IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Buya Anwar Abbas memberikan saran agar penggagas dan pendiri pasar muamalah Zaim Saidi dilepaskan untuk diajak dialog. Sebab Zaim Saidi tidak melanggar undang-undang (UU) jadi tidak ada alasan bagi polisi untuk menahannya.
Buya Anwar menjelaskan, ada peraturan tidak boleh mempergunakan mata uang asing untuk transaksi dalam wilayah negara Indonesia. Kalau seandainya orang punya mata uang Ringgit atau Dolar, maka tukarkan dulu ke Rupiah kemudian gunakan untuk berbelanja di negara Indonesia.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) ini menerangkan, alat tukar atau alat barter yang dipakai di pasar muamalah di Depok itu bukan mata uang negara manapun. Jadi mereka tidak menggunakan mata uang negara manapun di pasar muamalah.
"Itu (alat tukar atau alat barter di pasar muamalah) bukan mata uang (resmi) di salah satu negara di dunia," kata Buya Anwar kepada Republika, Selasa (16/3).
Ia menjelaskan, mata uang adalah alat pembayaran yang dinyatakan resmi oleh suatu negara. Pertanyaannya negara mana yang meresmikan mata uang yang digunakan di pasar muamalah. Tentu tidak ada negara manapun yang meresmikan alat tukar atau alat barter di pasar muamalah itu sebagai mata uang. Artinya alat barter yang digunakan di pasar muamalah bukan mata uang.
"Itu (alat tukar atau alat barter di pasar muamalah) terbuat dari emas dan perak, kemudian emas ditukarkan dengan televisi namanya perdagangan barter, bukan transaksi jual beli seperti biasa," jelas Buya Anwar.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mengatakan, kalau membeli televisi menggunakan Rupiah artinya menggunakan mata uang sebagai alat pembayaran. Tapi di pasar muamalah mempergunakan barang yakni emas dan perak untuk mendapatkan barang, artinya ini barter.
Ia mengatakan, dulu Indonesia pernah membeli beras dari Thailand dibayar dengan pesawat, itu disebut juga barter. Misalnya ada orang menjual kambing dan minta dibayar dengan 50 ekor ayam. Kedua pihak sepakat untuk melakukan barter itu.
"Saya mengantar cucu saya ke tempat bermain, uang Rupiah ditukar dengan koin, kalau enggak pakai koin itu tidak bisa main di sana atau membeli jasa di sana, koin itu baru (bisa) digunakan untuk menggunakan fasilitas di sana," ujarnya.
Buya Anwar menegaskan, begitu juga dengan pasar muamalah di Depok. Orang datang membawa Rupiah, ditukarkan dulu ke koin yang bernama Dinar dan Dirham. Tapi Dinar dan Dirham ini bukan mata uang, hanya menyerupai mata uang.
"Tapi kalau saya bertransaksi dengan Dolar AS, dengan Euro, enggak boleh karena melanggar Undang-undang karena saya bertransaksi dengan mata uang resmi negara asing," ujarnya.
Buya Anwar mempertanyakan, atas alasan apa Zaim Saidi ditahan, undang-undang mana yang dilanggarnya. Itu Dinar dan Dirham yang digunakan di pasar muamalah menyerupai mata uang tapi bukan mata uang resmi negara manapun. Dinar dan Dirham itu alat barter.
"Oleh karena itu saya meminta Zaim Saidi itu jangan ditahan, diajak dialog. Makanya yang saya inginkan jangan terjebak dengan menggunakan pendekatan hukum, pergunakan pendekatan-pendekatan lain misalnya pendekatan dialogis. Sebaiknya Zaim Saidi dilepaskan, diajak dialog, dijelaskan," kata Buya Anwar.
Sebelumnya, seorang jurnalis bernama Zoraya Vadillo dari Malaysia menyampaikan, penggagas dan pendiri pasar muamalah mendapat dukungan dari berbagai komunitas di dunia. Di akun Youtube Zoraya Vadillo pada Kamis (11/3), ia menyerukan pembebasan Zaim Saidi yang telah ditangkap dan diperlakukan tidak adil.