Selasa 16 Mar 2021 16:19 WIB

Jamaah yang Membatalkan Haji Tetap Mendapat Nilai Manfaat

Pembatalan haji saat ini ada dua kategori.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah yang Membatalkan Haji Tetap Mendapat Nilai Manfaat
Foto: Risky Andrianto/Antara
Jamaah yang Membatalkan Haji Tetap Mendapat Nilai Manfaat

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama Maman Saefullah mengatakan ada banyak calon jamaah haji yang mengajukan pembatalan keberangkatan di masa pandemi. Mereka adalah jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus.

Pembatalan haji saat ini ada dua kategori, yakni pembatalan biaya pelunasan haji dan pembatalan biaya setoran awal. Untuk pembatalan setoran awal, ada sebanyak 24.146 jamaah haji reguler dan 1.774 jamaah haji khusus.

Baca Juga

"Untuk (kategori) pembatalan biaya pelunasan haji 2020 sebanyak 1.607 orang haji reguler dan 386 orang haji khusus," kata Maman, Selasa (16/3).

Menurut Maman, mereka yang mengajukan pembatalan ini tetap akan menerima uang manfaat. Besaran nilai manfaat yang diterima jamaah bisa dilihat melalui web BPKH. 

"Untuk nilai manfaat yang diterima baru sejak 2018 ya dan untuk mengetahui nilai manfaat bisa (dilihat) melalui web BPKH," kata Maman.

Saat ini, jumlah jamaah tunggu haji yang mendaftar mencapai 5.061.265 jiwa dengan jamaah lansia sebanyak 500.660 jiwa. Jumlah jamaah tersebut dapat dilihat secara realtime melalui Siskohat.

"Untuk mengerahui jumlah jemaah secara realtime ke dashboard ini https://haji.kemenag.go.id/sidb/admin/," kata Maman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement