Selasa 16 Mar 2021 17:02 WIB

Pemohon Paspor Anjlok di Masa Pandemi

Pemohon Paspor Anjlok di Masa Pandemi

Rep: lilis sri handayani/ Red: Muhammad Subarkah
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menunjukkan paspor warga negara Amerika berinisial KAG di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021). KAG yang viral terkait cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menunjukkan paspor warga negara Amerika berinisial KAG di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021). KAG yang viral terkait cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

IHRAM.CO.ID, INDRAMAYU – Jumlah warga yang mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Cirebon selama pandemi Covid-19, menurun tajam. Upaya jemput bola pun kembali dilakukan melalui program Imigrasi Masuk Desa.

Jabatan fungsional umum (JFU) Kantor Imigrasi Cirebon, Vinky Gilang, menyebutkan, selama masa pandemi, jumlah pemohon pembuatan paspor di Imigrasi Cirebon hanya di kisaran 50 – 80 orang per hari. Padahal, dalam kondisi normal sebelum pandemi, jumlah pemohon pembuatan paspor bisa mencapai 200 orang per hari.

‘’Selama pandemi anjlok sekali,’’ ujar Vinky didampingi petugas dari Seksi Intel Gakin Kantor Imigrasi Cirebon, Hilman Charmen, saat ditemui Republika di sela kegiatan Imigrasi Masuk Desa, yang digelar Kantor Imigrasi Cirebon di Kantor Kecamatan Indramayu, Selasa (16/3).

Vinky menyebutkan, para pemohon pembuatan paspor di masa pandemi itu kebanyakan untuk kepentingan kunjungan keluarga maupun umroh. Namun, adapula calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat ke sejumlah negara.

Untuk melayani warga yang hendak membuat paspor, Kantor Imigrasi Cirebon saat ini kembali membuka program Imigrasi Masuk Desa. Di Kabupaten Indramayu, program itu dilaksanakan di tiga titik lokasi. Yakni, Kantor Kecamatan Indramayu, Karangampel dan Haurgeulis.

‘’Satu titik lokasi itu melayani warga dari semua kecamatan,’’ terang Vinky.

Melalui program Imigrasi Masuk Desa, masyarakat di Kabupaten Indramayu tak perlu harus datang ke Kantor Imirasi Cirebon untuk membuat paspor. Namun, dalam program tersebut, jumlah pemohon dibatasi hanya 50 orang per hari.

‘’Program Imigrasi Masuk Desa berlangsung dua hari,’’ tutur Vinky.

Di Kantor Kecamatan Indramayu, program Imigrasi Masuk Desa dilangsungkan pada 15 – 16 Maret 2021. Sedangkan di Kantor Kecamatan Karangampel, akan dilaksanakan pada 22 - 23 Maret 2021 dan di Kantor Kecamatan Haurgeulis pada 5-6 April 2021.

Salah seorang warga Kecamatan Jatibarang, Angie Syelvianda (24) mengaku sangat mengapresiasi kehadiran program Imigrasi Masuk Desa. Pasalnya, dia tidak perlu datang ke Cirebon untuk membuat dokumen tersebut.

‘’Tidak perlu jauh dan mengantri lama. Pelayanan dalam program inipun bagus dan sangat mudah,’’ tandas Angie, saat ditemui sedang mengajukan pembuatan paspor di Kantor Kecamatan Indramayu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement