IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggelar rapat pleno untuk membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Selasa (16/3). Dalam rapat tersebut ditetapkan bahwa Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalanka puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara massif,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (16/3).
Dalam fatwa tersebut, Asrorun Niam menjelaskan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Sedangkan injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Niam menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tersebut tidak membatalkan puasa.
“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” ucap Ni’am.
Dalam fatwa tersebut, Komisi Fatwa MUI juga memberikan beberapa rekomendasi terkait program vaksinasi di bulan Ramadhan. Pertama, yaitu pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Kedua, pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
“Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” kata Asrorun Niam.