Selasa 16 Mar 2021 20:44 WIB

Pelanggan PLN Dapat Lakukan Transaksi Pembayaran Melalui BSI

Nasabah BSI dapat melakukan pembayaran listrik bulanan atau pembelian token listrik.

Pelanggan PLN Dapat Lakukan Transaksi Pembayaran Melalui BSI (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Pelanggan PLN Dapat Lakukan Transaksi Pembayaran Melalui BSI (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAMBI -- Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero di Jambi sudah dapat melakukan pembayaran tagihan listrik melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Pelanggan PLN di Jambi sudah dapat melakukan transaksi pembayaran melalui BSI," kata Manager PLN UP3 Jambi Hanfi Adrhean Abidin di Jambi, Senin (16/3).

Dijelaskan Hanfi, meski BSI tersebut merupakan bank baru namun pelanggan PLN sudah dapat melakukan transaksi pembayaran melalui BSI. Hal itu dkarenakan BSI tersebut merupakan bank syariah yang dimerger dari tiga bank syariah himpunan negara.

Sehingga fasilitas layanan yang tersedia di tiga lembaga bank syariah sebelumnya juga dapat diakses di BSI saat ini. "Fitur layanan transaksi pembayarannya sama dengan sebelumnya," kata Hanfi Adrhean Abidin.

Sementara itu, Area Manager Bank Syariah Indonesia Jambi Ari Yusniary Muslim mengatakan nasabah BSI dapat melakukan pembayaran listrik bulanan atau pembelian token listrik melalui ATM, net banking ataupun melalui mobile banking. "Nasabah BSI sudah bisa membayar tagihan listrik dan pembelian token listrik melalui fasilitas yang kita sediakan," kata Ari Yusniary Muslim.

Dijelaskan Ary, dengan adanya merger tersebut maka nasabah akan mendapatkan layanan yang lebih lengkap dari perbankan syariah sebelumnya. Karena outlet BSI tersebut semakin banyak. Dimana yang sebelumnya outlet bank tersebut terpisah di tiga bank syariah, saat ini sudah menjadi satu.

Sehingga masyarakat yang sebelumnya merupakan nasabah dari Bank BNI Syariah, Mandiri Syariah dan BRI Syariah tidak perlu khawatir. Karena di BSI fasilitas layanannya lebih lengkap dan terpadu.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement