Rabu 17 Mar 2021 10:06 WIB

Karnataka Larang Pengeras Suara Masjid di Atas Jam 10 Malam

Karnataka, India melarang rumah ibadah gunakan pengeras suara di atas jam 22.00

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Pengeras Suara Masjid (ilustrasi).
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pengeras Suara Masjid (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, BENGALURU -- Dewan Auqaf Negara Bagian Karnataka, India, mengeluarkan surat perintah dengan implikasi yang lebih luas. Dewan tersebut melarang rumah ibadah menggunakan pengeras suaranya di atas jam 22.00 hingga 06.00 waktu setempat.

Sebuah surat edaran telah dibagikan ke semua masjid dan dargah (mausoleum) di negara bagian tersebut. Mereka mengatakan tingkat kebisingan sekitar bangunan ini memiliki efek merusak kesehatan manusia dan kesejahteraan psikologis orang.

Dikutip di Hindustan Times, Rabu (17/3), dalam surat edaran tertanggal 9 Maret itu, dewan mengatakan, "Pengeras suara tidak boleh digunakan pada malam hari, yang artinya dari jam 10 malam sampai jam 6 pagi".

Lebih lanjut, mereka juga menggarisbawahi adanya "zona diam". Surat edaran itu mengatakan setiap pelanggaran akan dikenakan hukuman.

 

“Wilayah sekitar, tidak kurang dari 100 meter di sekitar rumah sakit, lembaga pendidikan, dan pengadilan ditetapkan sebagai zona hening," kata mereka di surat edaran tersebut.

Siapa pun yang menggunakan penguat suara atau petasan yang memancarkan suara meledak, menggunakan pengeras suara atau sistem alamat publik di zona diam, dapat dikenakan hukuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Lingkungan (Perlindungan) 1986.

Keputusan ini diambil pada rapat ke-327 dewan, yang diadakan pada tanggal 19 Desember 2020, tentang kepatuhan yang ketat terhadap Peraturan Polusi Suara (Peraturan dan Pengendalian) 2000 di Karnataka. Dengan suara bulat, Dewan memutuskan untuk menciptakan kesepakatan di antara manajemen Masjid dan Dargah.

"Kami telah mengamati peningkatan kebisingan di sekitar Masjid dan Dargah karena genset, pengeras suara dan sistem alamat publik, yang memiliki efek merusak pada kesehatan manusia dan kesejahteraan psikologis orang-orang," lanjut surat perintah tersebut.

Dewan tersebut lantas mengingatkan para mutawali, serta komite pengelola masjid dan dargah, terkait surat edaran telah dikeluarkan pada 10 Juli 2017. Surat edaran ini dikeluarkan ketika Siddaramaiah memimpin pemerintahan Kongres di Karnataka.

Dalam pengingatnya, Dewan meminta pengelola masjid dan dargah untuk mengikuti standar kebisingan ambien sesuai dengan Polusi Suara (Peraturan dan Pengendalian) Aturan, tahun 2000.

Pengeras suara disebut bisa digunakan hanya untuk "azan" dan pengumuman penting lainnya. Sedangkan saat shalat berjamaah, khutbah Jumma, Bayan, maupun kegiatan sosial budaya agama dilakukan dengan speaker yang dipasang di dalam lokasi masjid dan dargah.

Aparat pengatur kebisingan dapat disiapkan di setiap institusi, dengan berkonsultasi dengan petugas lingkungan setempat.

Khateeb Imam Masjid Jamia Bengaluru, Maqsood Imran, mengatakan dia telah menerima surat edaran tersebut.  Dia menambahkan, mereka telah berbicara dengan dewan tentang merevisi surat edaran terkait adzan subuh yang sangat penting.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement