IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis menegaskan sholat Jumat daring atau online menyalahi prinsip agama Islam. MUI pun tak menganjurkan sholat Jumat daring dengan alasan apapun.
"Jangan ada yang dengarin Khutbah pakai host online via zoom. Apalagi sampai sholat Jumat berjamaah secara online ya. Itu tidak sah," tulis kiai Cholil di akun Twitter resminya yang dikutip Republika pada Jumat (19/3).
Kiai Cholil menyatakan ibadah sholat Jumat, termasuk Khutbah di dalamnya sudah ada ketentuannya. Ia menganjurkan Muslim agar mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai syariat.
"Ya pasti tidak sah kalau Jumatan daring, apalagi pakai host segala. Khutbah itu ada syarat dan rukunnya. Saat khotib khutbah maka yang lain tidak boleh bicara. Sholat juga harus dalam satu area antara Imam dan makmumnya," cuit kiai Cholil.
Pengurus PBNU tersebut tak lupa mengajak Muslim guna menunaikan ibadah sholat Jumat sesuai syariat yang berlaku.
"Ayo Jumat luring di Masjid terdekat, menyimak langsung khutbah dan shalat jamaah. Mari baca surat yasin, Al-Kahfi, Al-Waqiah dan Al-Mulk," cuit kiai Cholil.