Jumat 19 Mar 2021 12:17 WIB

Wapres: Pencatatan Data Ekspor Produk Halal Harus Dibenahi

Wapres menyoroti pencatatan nilai perdagangan produk halal yang belum optimal

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Wakil Presiden Maruf Amin
Foto: KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin

IHRAM.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyoroti pencatatan nilai perdagangan produk halal Indonesia yang belum optimal. Hal ini kata Ma'ruf, harus dibenahi di tengah upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen halal dunia.

Sebab, salah satu penyebab Indonesia masih di peringkat keempat dalan produsen halal, salah satu penyebabnya adalah pencatatan nilai perdagangan produk halal Indonesia belum optimal. Untuk itu, pembenahan pencatatan tersebut harus diprioritaskan.

“Saya minta bantuan, teknis pencatatannya bagaimana, siapa yang harus melakukan itu. Padahal kalau betul-betul dicatat, kita justru nomor satu," kata Ma'ruf dalam yang dikutip dalam siaran persnya, Jumat (19/3) saat menerima jajaran Pengurus Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI).

Wapres pun meminta agar dibuat diskusi khusus dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk merapatkan soal pencatatan data ekspor produk halal. Arahan tersebut juga menanggapi masukan GAPMMI yang meminta perubahan mekanisme pendataan produk halal.

Wapres mengatakan Pemerintah berkomitmen kuat untuk mendorong industri produk halal. Salah satunya melalui kebijakan pembentukan kawasan industri halal dengan sistem one stop service untuk proses sertifikasi halal.

Ia menjelaskan, nantinya di kawasan industri halal itu semua layanan menyangkut sertifikasi halal tersedia. Mulai dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan (BPJPH).

"Supaya nanti berintegrasi, jadi semua urusan diselesaikan di tempat. Itu yang sedang kita upayakan. Itu sudah menjadi komitmen Kemenko Perekonomian dan juga Kementerian Perindustrian,” kata Wapres.

Dalam pertemuan itu, salah satu masukan GAPMMI antara lain, dengan menambahkan kolom halal dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB) Bea Cukai. Dengan demikian, Badan Pusat Statistik (BPS) bisa mengklasifikasikan produk-produk ekspor tersebut berdasarkan halal dan nonhalal.

“Kalau di dalam form PEB itu ada kolom halal dan nonhalal, langsung tercatat bahwa berapa banyak produk halal kita yang diekspor, dan mau tak mau itu juga akan tercatat di Global Islamic Economy. Kontribusi kita [industri makanan minuman] terhadap ekspor tinggi. Tahun lalu, ekspor kita mencapai 31 juta USD. Perkiraan kasar, kalau 80 persennya saja halal, maka nilai kita 24 juta USD lebih,” kata Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement