Jumat 19 Mar 2021 20:53 WIB

Ombudsman Pertanyakan Pertamina Gunakan Ormas

Bentrok Pancoran, Ombudsman Pertanyakan Tujuan Pertamina Gunakan Ormas

Rep: Febryan. A/ Red: Muhammad Subarkah
Puing-puing berserakan usai dilakukan pembongkaran terhadap sejumlah rumah di Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (18/3). Sengketa lahan ini diketahui sempat berujung bentrok pada Rabu malam.
Foto: Republika/Febryan A
Puing-puing berserakan usai dilakukan pembongkaran terhadap sejumlah rumah di Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (18/3). Sengketa lahan ini diketahui sempat berujung bentrok pada Rabu malam.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Jakarta Raya mempertanyakan tujuan PT Pertamina mempergunakan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam pengamanan aset lahan di Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/3) lalu. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta melakukan penyelidikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho, mengatakan, bentrokan itu terjadi antara ormas Pemuda Pancasila melawan warga setempat. Alhasil, timbul sejumlah korban luka.

Teguh mengatakan, PT Pertamina harus menjelaskan tujuan mereka mempergunakan ormas dalam pengamanan aset-aset. Jika tujuannya pengamanan, seharusnya Pertamina merujuk pada Tupoksi Polri yang salah satunya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

"Seharusnya tidak mempergunakan tenaga ormas yang sama sekali tidak memiliki diskresi untuk melakukan tindak pengamanan apalagi dengan kekerasan,” kata Teguh dalam siaran persnya, Jumat (19/3).

Pertamina, lanjut dia, sebenarnya bisa bekerjasama dengan Polri untuk pengamanan aset vital. Hal itu termuat di dalam PP 76/2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri yaitu jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.

“Perbantuan pengamanan objek vital oleh Polri tentunya juga tidak lantas menjadikan Polri berhak untuk langsung mempergunakan tindak kekerasan walaupun memiliki diskresi untuk itu tapi lebih memilih pendekatan persuasif. Polri jelas memiliki bukan hanya kewenangan tapi juga kompetensi dibandingkan dengan ormas,” tutup Teguh.

Di sisi lain, kata Teguh, Ombudsman meminta Kementerian BUMN mendalami keterkaitan Pertamina dengan ormas tersebut. Bagaimana hubungan kerjasama dan sumber pendanaan dari kerjasama tersebut.

"Hal ini untuk memastikan anggaran BUMN yang dipergunakan untuk pengamanan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi pemicu konflik horizontal,” kata Teguh.

Manager Legal PT Pertamina Training & Consultant (PTC), Achmad Suyudi, membantah pihaknya menggunakan ormas dalam "pemulihan aset" PT Pertamina. Semua dilakukan sesuai prosedur. 

"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75 persen lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," ungkap Achmad dalam keterangannya, Kamis (18/3).

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement