Selasa 23 Mar 2021 07:55 WIB

Uni Eropa Sanksi Pejabat China Terkait Genosida Uighur

Uni Eropa jatuhkan sanksi pada 4 pejabat China atas pelanggaran HAM Uighur

Bendera Uni Eropa.
Foto: Anadolu Agency
Bendera Uni Eropa.

IHRAM.CO.ID, BRUSSELS -- Para menteri luar negeri Uni Eropa pada Senin sepakat untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap minoritas Uighur.

Uni Eropa memutuskan untuk memberlakukan langkah-langkah pembatasan terhadap empat individu China dan satu perusahaan atas pelanggaran dan penahanan sewenang-wenang skala besar terhadap etnis Uighur di wilayah Xinjiang, China.

Menurut keputusan tersebut, empat pejabat tinggi partai China - Hailun Zhu, Junzheng Wang, Mingshan Wang dan Mingguo Chen - tak dapat memasuki wilayah Uni Eropa dan aset mereka di blok tersebut akan dibekukan karena "bertanggung jawab atas pelanggaran HAM serius di China.

Seperti dilansir Anadolu Agency, mereka dikenai tindakan itu khususnya terkait penahanan sewenang-wenang dalam skala besar dan perlakuan penindasan yang dilakukan terhadap orang Uyghur dan masyarakat etnis minoritas Muslim lainnya, serta pelanggaran sistematis terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan."

Hailun Zhu, sebagai mantan sekretaris Komite Urusan Politik dan Hukum Xinjiang, adalah otak dari program pengawasan, penahanan, dan indoktrinasi skala besar yang menargetkan Uyghur dan orang-orang dari etnis minoritas Muslim lainnya.

Junzheng Wangs, sebagai sekretaris partai dan komisaris politik mengawasi penggunaan sistemik Uyghur dan orang-orang dari etnis minoritas Muslim lainnya sebagai tenaga kerja paksa, khususnya di ladang kapas.

Sementara Mingshan Wang dan Mingguo Chen, sebagai mantan direktur dan wakil sekretaris partai dan direktur Biro Keamanan Umum Xinjiang, mereka telah memperkenalkan program data besar yang digunakan untuk melacak jutaan orang Uighur di wilayah Xinjiang dan menandai mereka yang dianggap berpotensi mengancam agar dikirim ke kamp-kamp penahanan.”

Bersama dengan keputusan yang sama, para menteri luar negeri Uni Eropa juga memerintahkan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap tujuh orang lagi dan tiga perusahaan lagi dari Rusia, Korea Utara, Libya, Sudan Selatan, dan Eritrea.

Langkah-langkah tersebut diadopsi dalam kerangka Rezim Sanksi Hak Asasi Manusia Global Uni Eropa.

Pada 2 Maret ini, Uni Eropa mengadopsi sanksi untuk pertama kalinya di bawah skema ini. Tindakan tersebut menargetkan empat pejabat tinggi Rusia yang terlibat dalam penghukuman dan penahanan tokoh oposisi Alexey Navalny.

Rezim sanksi, yang diadopsi pada 2020, memungkinkan Uni Eropa untuk menargetkan individu, entitas, dan badan lain yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Kebijakan itu membuat larangan perjalanan dan pembekuan aset bagi mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia.

UE melarang individu dan perusahaan Eropa untuk menyediakan dana bagi mereka yang terdaftar dalam daftar sanksi tersebut.

Dalam keputusan terpisah, menteri luar negeri Uni Eropa memberlakukan pembatasan pada lebih dari 11 anggota junta militer Myanmar atas kudeta dan penindasan berikutnya terhadap pengunjuk rasa anti-kudeta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement