IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta mengumpulkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyepenggara ibadah haji khusus (PIHK), Selasa (23/3). Para penyelenggara ini dikumpulkan untuk diberikan pembinaan bagaimana menyampaikan informasi terkini terkait haji di masa pandemi kepada calon jamaah haji.
"Ini pembinaan untuk para penyelenggara haji khusus. Artinya pembinaan ini untuk memberikan informasi terkini di era pendemi Covid-19," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, Saiful Mujab saat dihubungi, Republika, Selasa (23/3).
Selain itu, kata dia, kegiatan ini juga untuk bisa menyamakan persepsi dan bisa memberikan pengertian kepada jamaah bahwa keputusan penyelenggaraan ibadah haji ada di Pemerintah Arab Saudi. Saat ini Pemerintah Indonesia masih menunggu kabar dari Saudi.
"Karena terkait penyelenggaraan haji ini kan yang menjadi wewenang penuh, punya otoritasnya itu kan Arab Saudi," ujarnya.
Meski belum ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, tentang diselenggarakan atau tidaknya ibadah haji, Pemerintah Indonesia tetap harus mempersiapkan. Sehingga ketika diputuskan haji diselenggarakan jamaah haji tinggal diberangkatkan.
"Bagaimanapun kita tetap mempersiapkan tapi kapan waktunya yang pasti nunggu kepastian dari Arab Saudi," katanya.
Mujab memastikan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi urusan umrah dan haji. Dalam pertemuan itu Menag Yaqut dijanjikan akan mendapat informasi pertama jika haji diselenggarakan.
"Dan Alhamdulillah kemarin Pemerintah Arab Saudi sudah ketemu Pak Menteri. Jadi kalau ada informasi kapan haji itu Indonesia yang akan diberi pertama kali informasi tersebut," katanya.
Saiful menuturkan, selain dihadiri penyelenggara umrah dan haji khusus, agenda ini juga dihadiri oleh Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, Dirjen PHU juga anggota DPR Komisi VIII. Masing-masing perwakilan undangan memberikan informasi bagaimana melayani jamaah haji di masa pandemi.
"Dari kesehatan memberikan materi masalah Covid, dari Komisi VIII dan PHU terkait dengan kebijakan-kebijakan penyelenggaraan haji," katanya.