Rabu 24 Mar 2021 16:14 WIB

Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor 30 TKP

Polisi Kendari menyita 13 motor matic dengan berbagai macam tipe.

Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor 30 TKP
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor 30 TKP

IHRAM.CO.ID, KENDARI -- Tim Buser 77 Polres Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap lima orang pelaku dan penadah pencurian motor (curanmor) yang diduga telah melakukan aksinya di 30 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) di Sultra.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengungkapkan kelima tersangka, yakni AP (24 tahun) sebagai eksekutor, sementara empat orang lainnya ARS, AS (22), A (25) serta I (22) merupakan penadah. "Awalnya tersangka ARS memesan sepeda motor dari pelaku utama, yakni tersangka AP selanjutnya setelah menerima motor hasil curian dari pelaku utama kemudian tersangka ARS kembali menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka AS dan tersangka A dan tersangka I," kata Didik, Rabu (24/3).

Baca Juga

Setelah itu, tersangka AS, A serta I juga menjual motor hasil curian tersebut kepada orang lainnya lagi untuk mendapatkan keuntungan. "Perbuatan para pelaku penadahan atas sepeda motor curian tersebut sudah dilakukan berkali-kali sejak akhir 2020 sampai Maret 2021," ujar Didik.

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti (BB) 13 unit motor matic dengan berbagai macam tipe. Dari jumlah BB tersebut delapan unit telah terbit laporan polisi, sementara lima unit lainnya masih diidentifikasi pemiliknya.

Polisi pertama kali menangkap AP di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada 18 Maret 2021. Dari pengembangan itu polisi berhasil menangkap keempat penadah tersebut.

Tersangka AP merupakan residivis kasus yang sama. Ia disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara keempat penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.

Saat ini barang bukti berada di Polres Kendari. Ia mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat mengecek dengan membawa BPKB dan STNK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement