IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Bank Syariah Indonesia melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) di Graha Mandiri, Jakarta terkait Penjaminan atau kafalah Pembiayaan Kepemilikan Emas.
Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia, Kokok Alun Akbar meyakini BSI dan Jamsyar akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk Cicil Emas yang saat ini sangat diminati.
"Harapannya kerja sama ini akan semakin memperluas jangkuan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia," kata Kokok dalam keterangan pers, Rabu (24/3).
Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi mengatakan, penandatanganan PKS adalah wujud inovasi untuk pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Jalinan hubungan kemitraan Jamsyar dan BSI diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan kebutuhan masyarakat termasuk penjaminan.
Produk yang menjadi dasar PKS adalah Produk Cicilan Emas BSI. Produk ini memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai).
Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai. Disebutkan Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh atau mubah, jaiz. Selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi sebagaimana alat tukar uang pada umumnya.
BSI memberikan kemudahaan nasabah dalam pembiayaan kepemilikan emas dengan sejumlah keunggulan. Seperti cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel, angsuran dengan nominal tetap serta pastinya aman.
Jenis emas yang dapat dibeli melalui Cicil Emas BSI berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal jumlah gram yang dapat dibeli adalah 10 gram serta maksimal 250 gram. Produk yang paling diminati adalah emas dengan tenor cicilan yang fleksibel dengan pilihan tenor mulai dari 12 bulan sampai dengan maksimal 60 bulan.
Sedangkan untuk uang muka atau DP minimal adalah 20 persen dari harga emas yang dibiayai. Penentuan harga emas dilakukan pada saat akad yang menggunakan akad murabahah atau jual beli, serta akad rahn atau gadai.