IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menegaskan pelaksanaan sertifikasi halal tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.
Jaminan Produk Halal (JPH) diakui memiliki cakupan yang sangat luas dan melibatkan banyak pemangku kepentingan dalam penyelenggaraannya. Mastuki menyebut potensi konflik kepentingan bisa terjadi di beberapa aspek, antara lembaga pemeriksa halal dan pendampingan halal atau antara penyelia halal dan auditor halal.
"Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di perguruan tinggi, misalnya tidak boleh terjadi konflik kepentingan. Pusat Kajian Halal atau di sebuah perguruan tinggi tidak boleh menjadi LPH dalam satu manajemen. Karena jika tidak, konflik kepentingan dapat timbul," kata dia dikutip di laman resmi Kemenag, Jumat (2/4).
Lebih gamblang, ia memberikan contoh perbedaan peran seorang penyelia halal dan seorang auditor halal dalam sertifikasi halal. Seorang penyelia halal tidak boleh sekaligus berperan sebagai auditor halal, sebab keduanya memiliki tugas yang berbeda.
Penyelia halal bertanggungjawab atas proses produk halal yang dilakukan oleh pelaku usaha. Sementara, auditor halal bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Untuk menghindari konflik kepentingan, ia menekankan pentingnya memahami regulasi JPH. Pemahaman regulasi yang tepat, akan memudahkan semua pihak yang berkepentingan soal halal menjalankan perannya secara proporsional.
"Apabila kita semua menjalankan peran masing-masing secara proporsional, tumpang tindih peran atau konflik kepentingan dapat dihindari," lanjutnya
Menghindari konflik kepentingan, dinilai akan mendukung penyelenggaraan JPH yang optimal, sinergis, serta membawa implikasi positif dalam penguatan produk halal nasional.