IHRAM.CO.ID, MAMUJU -- Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat tidak memberikan izin pendirian minimarket atau pasar modern yang beroperasi di kecamatan.
"Pemerintah di Mamuju tidak memberikan izin bagi pendirian mini market atau pasar modern di wilayah kecamatan di kabupaten Mamuju," kata Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, Ahad sore (4/4).
Ia mengatakan, pemerintah di Mamuju menilai minimarket maupun perusahaan pasar modern lainnya, belum saatnya beroperasi di wilayah kecamatan di Mamuju. "Pemerintah di Mamuju hanya akan memberikan izin kepada pemilik minimarket dan pasar modern tersebut di Kota Mamuju karena memang sudah layak," katanya.
Menurut dia, kebijakan tidak memberikan izin kepada pemilik minimarket atau pasar modern sesuai dengan keinginan masyarakat pedagang kecil. "Pedagang kecil di kecamatan Kabupaten Mamuju mengeluh atas beroperasinya minimarket atau pasar modern, yang tentu akan berdampak pada usahanya karena kalah bersaing sehingga pemerintah melakukan penertiban minimarket dan pasar modern," katanya.
Sutinah berharap, kebijakan pemerintah di Mamuju ini mesti dipahami semua pihak sebagai upaya pemerintah berpihak kepada masyarakat kecil yang juga butuh akses berdagang dan menghidupkan ekonominya. "Pemerintah di Mamuju komitmen berpihak pada pedagang kecil, sehingga kebijakan melindungi pedagang kecil harus dipahami ini yang juga untuk menghidupkan ekonomi masyarakat agar dapat lebih sejahtera," katanya.