Rabu 07 Apr 2021 03:35 WIB

 Hanya Jamaah Tervaksinasi yang Diizinkan ke Makkah

Aturan tersebut mulai berlaku saat pelaksanaan umrah di bulan suci Ramadhan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Kabah di Masjidil Haram
Foto: Reuters
Kabah di Masjidil Haram

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Otoritas Saudi mengatakan hanya orang yang telah melakukan imunisasi Covid-19 yang diizinkan melakukan umrah sepanjang tahun. Aturan tersebut mulai berlaku saat pelaksanaan umrah di bulan suci Ramadhan.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Haji dan Umrah mengatakan hanya orang yang telah diimunisasi yang akan diberikan izin untuk melakukan umrah serta shalat di Masjidil Haram di kota suci Makkah.

Baca Juga

Dilansir di Al Jazeera, Selasa (6/4), izin ini berlaku untuk individu yang telah menerima dua dosis vaksin, mereka yang telah menerima satu dosis vaksin setidaknya 14 hari sebelum menunaikan ibadah umrah, atau seseorang yang telah sembuh dari Covid-19.

Kementerian juga mengatakan akan meningkatkan kapasitas operasional masjid suci sesuai dengan langkah-langkah dan pembatasan Covid-19.

Hingga saat ini masih belum ada informasi apakah kebijakan yang muncul di tengah meningkatnya infeksi virus di Arab Saudi, akan diperpanjang hingga pelaksanaan haji tahun ini.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement