Kamis 08 Apr 2021 06:18 WIB

Kapasitas Masjidil Haram akan Ditingkatkan

Kapasitas Masjidil Haram akan ditingkatkan untuk menampung 50 ribu jemaah umroh

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Esthi Maharani
 Umat Muslim, yang menjaga jarak, melakukan sholat saat mereka tiba untuk menunaikan Umrah, di Masjidil Haram, di kota suci Mekkah, Arab Saudi
Foto: Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Umat Muslim, yang menjaga jarak, melakukan sholat saat mereka tiba untuk menunaikan Umrah, di Masjidil Haram, di kota suci Mekkah, Arab Saudi

IHRAM.CO.ID, MAKKAH--Selama bulan suci Ramadhan, kapasitas Masjidil Haram di Mekkah akan ditingkatkan untuk menampung 50 ribu jemaah umrah yang telah divaksin dan 100 ribu jemaah selama bulan suci Ramadhan. Kebijakan ini dijelaskan langsung oleh Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci, Selasa (6/4).

Sumber tersebut menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan semua orang yang mengunjungi Masjidil Haram selama bulan penuh berkah. Para peziarah dan jemaah akan diizinkan memasuki Masjidil Haram secara ketat sesuai dengan langkah-langkah pencegahan dan protokol pencegahan untuk membendung penyebaran virus corona.

Sumber tersebut mengatakan, izin akan dikeluarkan bagi orang-orang yang diimunisasi seperti yang tertera dalam aplikasi Tawakkalna. Termasuk mereka yang telah menghabiskan waktu 14 hari setelah mendapatkan dosis pertama vaksin, atau mereka yang sudah sembuh dari virus corona.

Patut dicatat bahwa Kementerian Haji dan Umrah mengatakan pada hari Senin bahwa tata cara mendapatkan izin umrah serta untuk sholat dan kunjungan ke Dua Masjid Suci harus diajukan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Hal ini dengan cara memesan slot waktu yang tersedia dan yang sejalan dengan kemungkinan kapasitas operasional sesuai dengan tindakan pencegahan. Setelah mengajukan izin, jamaah harus enunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi Tawakkalna langsung dari akun pemegang izin dalam aplikasi.

Kementerian mendesak semua umat untuk mendapatkan izin yang dikeluarkan hanya melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna yang disetujui. Dan memperingatkan agar tidak mengandalkan situs web dan kampanye palsu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement