IHRAM.CO.ID, LONDON -- Perdana Menteri Inggris Boris Johnson menentang penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel di wilayah Palestina. Menurutnya, ICC tak memiliki yurisdiksi dalam hal tersebut.
"Investigasi ini memberi kesan sebagai serangan parsial dan prasangka terhadap teman dan sekutu Inggris," kata Johnson dalam sepucuk surat yang dikirimkannya kepada kelompok lobi Conservative Friends of Israel di Inggris, dikutip laman the Guardian, Kamis (15/4).
Dalam suratnya, Johnson mendukung klaim Israel bahwa ICC tak memiliki yurisdiksi untuk melakukan penyelidikan. Sebab Israel bukanlah pihak dalam Statuta Roma, sedangkan Palestina bukan negara berdaulat.
Sebelumnya Israel juga telah menyatakan menolak penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina. Ia menyebut ICC tak memiliki yurisdiksi untuk melaksanakan hal semacam itu.
"Selain menolak sepenuhnya klaim bahwa Israel melakukan kejahatan perang, Israel menekankan kembali posisi tegasnya bahwa Pengadilan Den Haag tidak memiliki kewenangan untuk membuka penyelidikan terhadapnya," kata Pemerintah Israel dalam sebuah pernyataan, merinci surat yang rencananya akan dikirim ke pengadilan ICC, dilaporkan laman Asharq Al-Awsat, Kamis (8/4).
Pada awal Maret lalu, Jaksa ICC Fatou Bensouda mengungkapkan pihaknya akan membuka penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan perang yang terjadi di wilayah Palestina. Selain Israel, kelompok perlawanan Palestina bakal turut diinvestigasi.
Bensouda mengatakan, keputusan membuka penyelidikan diambil setelah adanya pemeriksaan pendahuluan oleh kantornya selama hampir lima tahun. “Selama periode itu, dan sesuai dengan praktik normal kami, kantor (jaksa penuntut ICC) terlibat dengan beragam pemangku kepentingan, termasuk dalam pertemuan rutin serta produktif dengan masing-masing perwakilan dari Pemerintah Palestina dan Israel," ucapnya pada 3 Maret lalu.
Bensouda berjanji penyelidikan bakal dilakukan secara independen, tidak memihak, dan objektif. “Kami tidak memiliki agenda selain untuk memenuhi kewajiban hukum kami di bawah Statuta Roma dengan integritas profesional,” ujarnya.
Pada Desember 2019, Bensouda sempat menyatakan bahwa kejahatan perang telah atau sedang terjadi di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Dia menyebut pasukan pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas adalah pelaku potensial dari kejahatan tersebut.