IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melarang kegiatan takbir keliling pada malam Idulfitri.
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, takbir keliling tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19.
"Kegiatan takbir keliling tidak kita perkenankan," ujar Menteri Agama seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (19/4).
Dia mengimbau masyarakat melakukan kegiatan takbir di dalam masjid atau musala dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.
"Supaya menjaga kita semua dari penularan Covid-19," kata dia.
Selain takbir keliling, Menteri Agama juga mengingatkan ibadah sunah Ramadan seperti tarawih dan iktikaf diperbolehkan tetapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Itu pun jelas dia hanya dilakukan di daerah zona hijau dan zona kuning.
"Untuk [zona] merah dan oranye tidak ada pelonggaran. Dalilnya mendahulukan keselamatan adalah wajib," kata dia.