Selasa 20 Apr 2021 01:50 WIB

TNI AL Amankan 100 Kg Sabu dan Ekstasi di Perairan Asahan

Mereka diduga masuk dari perbatasan Malaysia.

TNI AL Amankan 100 Kg Sabu dan Ekstasi di Perairan Asahan
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
TNI AL Amankan 100 Kg Sabu dan Ekstasi di Perairan Asahan

IHRAM.CO.ID, MEDAN -- TNI AL mengamankan 100 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang diduga dibawa dari Malaysia di perairan Muara Sungai Asahan, Sumatra Utara. 

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A.Rasyid, dalam konferensi pers di Belawan, Senin (19/4), mengatakan petugas gabungan TNI AL mendapat informasi adanya transaksi narkoba di perairan Pulau Jemur dan Rokan Hilir Provinsi Riau oleh sebuah kapal nelayan yang akan dibawa masuk ke Kota Tanjung Balai.

Baca Juga

Ia menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi Ahad (18/4) sekitar pukul 00.45 WIB. Petugas TNI AL menghentikan kapal tanpa nama yang dinakhodai KH (33 tahun) dan HS (34) sebagai anak buah kapal (ABK).

Mereka diduga masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Sungai Asahan. Dari hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan ditemukan enam karung goni berisi 100 bungkus/paket mencurigakan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK serta barang bukti dikawal menuju Lantamal I Belawan," ujarnya.

Rasyid mengatakan, setelah pemeriksaan lanjutan bekerja sama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 Kg dan perkiraan 61.378 pil ekstasi seberat 18,413 Kg sehingga total 110,925 kg yang dibungkus kertas koran.

Sedangkan, dari saku celana ABK didapat 1 bungkus plastik paket barang berbentuk kristal dan 1 bungkus plastik berisi 5 butir pil ekstasi serta secarik kertas berisi catatan perincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A,B, C dan D. Abjad tersebut diduga merupakan daftar penerima barang haram tersebut.

"Selain mengamankan satu kapal tanpa nama GT 5, petugas juga menyita satu buah handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp 342 ribu. Barang bukti itu dibawa menuju Mako Lantamal I Belawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka KH dan HS melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement