Selasa 20 Apr 2021 05:07 WIB

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 3 Mei

Perpanjangan PPKM Mikro Hingga 3 Mei

Polisi menghentikan sejumlah kendaraan yang lewat di pintu masuk Pelabuhan Merak di Cilegon, Banten, Indonesia pada 19 Mei 2020. Menurut petugas sejak pemerintah melarang mudik Idul Fitri sebagai tindakan untuk mencegah penyebaran virus korona, polisi berhasil membuat 942 kendaraan pribadi, yang akan menyebrang ke Sumatera, putar balik.
Foto: Anadolu Agency
Polisi menghentikan sejumlah kendaraan yang lewat di pintu masuk Pelabuhan Merak di Cilegon, Banten, Indonesia pada 19 Mei 2020. Menurut petugas sejak pemerintah melarang mudik Idul Fitri sebagai tindakan untuk mencegah penyebaran virus korona, polisi berhasil membuat 942 kendaraan pribadi, yang akan menyebrang ke Sumatera, putar balik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 20 April- 3 Mei 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah juga menambah lima provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro.

Lima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat.

Sehingga PPKM saat ini berlaku di 25 provinsi di Indonesia.

Perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini dilakukan lantaran sukses menurunkan kasus aktif di Indonesia.

Sejak Januari hingga April 2021 kata dia, kasus aktif terus mengalami penurunan.

"Di Januari 15,43 persen di Februari 13,57 persen, Maret 9,52 persen dan April 7,23 persen," jelas Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement