IHRAM.CO.ID, Suatu kali, Khalifah Umar bin Khattab berjalan kaki pulang dari Makkah ke Madinah. Di tengah perjalanan itu, Amirul Mukminin mendapati seorang Yahudi berjualan kuda. Barang datanganya itu tersisa satu, Umar kemudian membeli hewan tersebut.
Dalam perjalanan ke Madinah, tiba-tiba Kuda yang baru dibeli itu tak bisa lari kencang bahkan tertatih-tatih. Ternyata salah satu kaki kuda tersebut sakit sehingga jalannya pincang. Merasa dibohongi, Umar kembali menemui si Yahudi sembari menuntun kudanya.
Kepada si Yahudi, Umar langsung komplain. Umar ingin pedagang kuda itu mengembalikan uangnya. Namun, si Yahudi menolaknya. Menurut dia, barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan. Karena sama-sama bertahan dengan pendapatnya, keduanya sepakat membawa masalah ini ke meja hijau.