Kebetulan hakim setempat adalah Syuraih Ibn Alharits Alkindi.Banyak orang yang ingin menyaksikan pengadilan ini. Karena salah satu yang berperkara adalah Amirul Mukimin. Tentu keduanya baik Syuraih dan Umar sudah saling kenal.
Selanjutnya, Umar dan pedagang kuda itu menceritakan masalah yang mereka perkarakan. Sementara, Syuraih mendengarkan secara seksama. Tetapi apa yang diputuskan pada sidang itu mengejukan. Pengadilan memenangkan si Yahudi.
Umar tidak bisa berbuat apa-apa. "Wahai Amirul Mukminin, jikalau berkeras mengembalikan kuda itu, Anda seharusnya mengembalikannya dalam keadaan tidak cacat. Sebab, seperti itulah keadaannya. Itupun dengan catatan jika pedagang ini mau menerima pengembalian tersebut. Sebab, sejatinya, Anda tidak bisa komplain, dengan alasan apapun, apalagi Anda sudah berpisah dengan penjual kuda ini. Rasulullah SAW bersabda, bahwa khiyar hanya bisa dilakukan jika antara penjual dan pembeli belum terpisah," papar Syuraih.
Umar akhirnya pulang ke Madinah dengan menuntun kuda pincang. Umar bahagia karena menemukan sosok Syuraih yang adil, tidak peduli status sosial yang meminta keadilan kepadanya.