IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyurvei lokasi penyekatan terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Lampung, Kamis (22/4). "Berdasarkan keterangan Ditlantas Polda Lampung ada 9 titik lokasi penyekatan yang tersebar di beberapa polres," Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
Ia mengatakan penyekatan itu, yakni pertama Polres Lampung Selatan: empat titik (akses menuju Pelabuhan Bakauheni).Kemudian Polres Mesuji satu titik (perbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan). Polres Lampung Barat dua titik (perbatasan dengan Provinsi Bengkulu).Polres Way Kanan, satu titik (perbatasan dengan OKU Sumatera Selatan), dan Polresta Bandar Lampung satu titik (Pelabuhan Panjang).
Sementara itu, Dirlantas Polda Lampung Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik mengatakan analisa yang dilakukan dari 9 titik lokasi yang menjadi perhatian, ada lima titik krusial yang menjadi perhatian adalah sebagai berikut:Wilayah hukum Polres Lampung Selatan dilakukan penyekatan empat titik di lokasi menuju kedatangan dan keberangkatan pelabuhan ASDP Bakauheni.
Adapun titik-titik penyekatan tersebut adalah: titik penyekatan di depan Pelabuhan Bandar Jaya Lampung Selatan dilaksanakan untuk menjaring kendaraan yang datang dari Jalur Lintas Timur.Kemudian, titik penyekatan simpang Hata Lampung Selatan untuk menjaring kendaraan dari Jalur Lintas tengah.